Senin-Kamis : 08.00-16.00
Istirahat: 12.00-13.00
Jum'at: 08.00-16.30
Istirahat: 11.30-13.00
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
BRPBATPP menyediakan layanan konsultasi budidaya, bimbingan teknis, dan kegiatan magang
SNI 8228.5:2015
SNI 8228.4:2015
SNI 8228.3:2015
SNI 8228.2:2015
SNI 8228.1:2015
Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik
BRPBATPP berlokasi di jalan Sempur No. 1 RT.01 RW.01 kelurahan Sempur, kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, provinsi Jawa Barat
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP UPT SPPMHKP Palembang https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-palembang melalui menu Layanan Informasi, Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP UPT SPPMHKP Palembang https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-palembang melalui Menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Ya, yaitu Tingkat A untuk pembenih selain pembenih kecil dan tingkat B untuk unit pembenih kecil
1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Salinan sertifikat MPM;
3. Data umum unit pembenihan;
4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
5. Alur proses produksi;
6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
7. Daftar Sumber Daya Manusia;
8. Daftar Kendali Dokumen
9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih
10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.
Pembenihan baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia.
Sertifikasi CPIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok
Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara pembenihan Ikan yang Baik
SNI 8035:2019
1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),
2. memasukan persyaratan,
3. mengajukan permohonan
4. verifikasi di OSS
5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)
7. Menunggu hasil sertifikasi
Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat
Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ” Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Indonesia baik yang menghasilkan induk dan/atau ikan ukuran konsumsi/ pasar termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)”
Udang, rumput laut, ikan hias, ikan air tawar, dan ikan air laut di karamba jaring apung
Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/
Sertifikasi CBIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok.
Ya, yaitu Tingkat A untuk pembudidaya selain pembudidaya kecil dan tingkat B untuk unit pembudidaya kecil
1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas
2. Memiliki legalitas kelompok
3. Memiliki manajemen pengelolaan budidaya secara bersama
4. Memiliki tata cara pengelolaan budidaya dan sarana yang sama, dan
5. Memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan
Pembudidaya baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia
Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ”Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di Indonesia baik yang menghasilkan benih termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)
1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas
2. memiliki legalitas kelompok
3. memiliki manajemen pengelolaan pembenihan secara bersama
4. memiliki tata cara pengelolaan pembenihan dan sarana yang sama,
5. memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan
1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Salinan sertifikat MPM;
3. Data umum unit pembenihan;
4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
5. Alur proses produksi;
6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
7. Daftar Sumber Daya Manusia;
8. Daftar Kendali Dokumen
9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih
10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.
Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat
Setiap peserta magang akan dibimbing oleh pembimbing lapangan dari pihak balai yang akan mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan magang
1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),
2. memasukan persyaratan,
3. mengajukan permohonan
4. verifikasi di OSS
5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)
7. Menunggu hasil sertifikasi
Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/
Mengajukan surat permohonan magang dari institusi yang ditujukan kepada pimpinan BRPBATPP, dikirimkan langsung ke kantor BRPBATPP atau melalui email resmi BRPBATPP
Durasi magang umumnya berkisar antara 1-6 bulan, menyesuaikan dengan kebijakan balai dan kebutuhan institusi asal peserta
Peserta magang dapat terlibat dalam kegiatan seperti:
Program magang ini tidak dikenakan biaya
lokasi magang:
1. Kantor BRPBATPP, Sempur
2. Instalasi Perikanan Cibalagung
3. Instalasi Perikanan Cijeruk
Program magang terbuka bagi siswa dan mahasiswa dari jurusan perikanan, kelautan, biologi, agribisnis, atau bidang lain yang terkait
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Waktu pelayanan BRPI Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
Permohonan magang bisa menghubungi hotline BRPI 0821 1616 8500
Alur Magang :
https://portal-repo.kkp.go.id/s/gSS4M3oHFm6KFFW
Silahkan menghubungi hotline BRPI di nomor 0821 1616 8500
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Harga induk unggul dan benih bermutu BRPI sesuai dengan PMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil yang berlaku pada KKP
Silahkan klik link berikut :
https://ppid.kkp.go.id/media/uploads/document_information_public/PMK_No_1_th_2025_PNBP_volatil_1.pdf
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID dibentuk berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang pelayanan informasi publik.
Tugas utama PPID meliputi:
Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.
Mengelola dan mendokumentasikan informasi.
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik.
Permohonan dapat diajukan melalui:
Datang langsung ke desk layanan PPID.
Surat resmi.
Email.
Website resmi (jika tersedia layanan online).
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas.
PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
PPID bertujuan untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
1. Mengirimkan surat permohonan kepada BPBAP Ujung Batee
2. Menyerahkan proposal penelitian atau magang/PKL
3. Melakukan seminar hasil di BPBAP Ujung Batee
1. Pemohon mengirim surat permohonan bimbingan teknis yang ditujukan kepada BPBAP Ujung Batee
2. Pemohon mengirim surat penugasan dari instansi kepada BPBAP Ujung Batee
3. Telah mengikuti prosedur pelayanan penerimaan tamu di ruang pelayana terpadu
1. Pengguna jasa mengajukan permohonan
2. Petugas layanan mengkonfirmasi kepada laboratorium
terkait permohonan pengguna jasa
3. laboratorium mengkonfirmasi ketersediaan layanan
4. Pembuatan tagihan atas pelayanan laboratorium
5. Pengiriman sampel uji oleh pengguna jasa
6. Pengujian samel oleh laboratorium
7. Penyamapain hasil uji dari laboratorium ke ptugas layanan dan diteruskan ke pengguna jasa
https://ppid.kkp.go.id/upt/balai-perikanan-budidaya-air-payau-ujung-batee/
Kami ingin melakukan perubahan data informasi Profil Sekolah pada laman :
https://kkp.go.id/unit-kerja/bppsdmkp/upt/sekolah-usaha-perikanan-menengah-negeri-pariaman.html
Silahkan klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dari petugas kami
Terima kasih
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Menerima mahasiswa PKL dengan persyaratan adanya surat permohonan dari pihak Universitas dan belum ada mahasiswa PKL yang sudah melakukan PKL pada saat permohonan PKL.
Dengan melengkapi persyaratan seperti : Surat Permohonan, NIB, Data Unit, Gambar Layout, Struktur Organisasi dan Uraian Tugas, SOP dan Formulir Pencatatan serta Melakukan Registrasi dan Permohonan pada OSS (Online Single Submission).
Dengan melengkapi persyaratan seperti : Dokumen manual HACCP terbaru , SKP terbaru, dan Permohonan perpanjangan pada Aplikasi HACCP Online.
Memiliki sertifikat HACCP dan perusahaan harus sudah teregistrasi di Negara China.
Invoice, Packing list, Surat Pernyataan, Noreg Negara tujuan ekspor jika diperlukan serta sertifikat pendukung seperti CPIB, CBIB, SKP atau HACCP, surat keterangan atau bukti sebagai barang kiriman pameran.
Biaya nol rupiah.
Permohonan melalui aplikasi OSS, dengan memasukkan persyaratan : NIB, Sertifikat Rekomendasi dari daerah, Panduan Mutu, Surat Pernyataan Pelaku Usaha Bermaterai.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terdaftar di Aplikasi Siap Mutu, Produk Perikanan Yang akan di kirim, persyaratan administrasi seperti Invoice, Packing list, Surat Pernyataan, Noreg Negara tujuan ekspor jika diperlukan serta sertifikat pendukung seperti CPIB, CBIB, SKP atau HACCP, surat keterangan atau bukti sebagai barang kiriman pamera.
Melakukan permohonon pemeriksaan penyakit ikan dengan mengisi Form Permohonan Pemeriksaan Sampel (FPPS) atau melalui aplikasi Si Chupang New dan menyerahkan sampel ke petugas penerima sampel, membayar Laporan Hasil Uji (LHU) sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021. Lama waktu pengujian disesuaikan dengan jumlah target uji.
Mengajukan surat permohonan permintaan data lalu lintas baik secara langsung maupun melalui WEB PPID , respon secara langsung dan kelengkapan data diterima paling lambat 7 hari dari surat permohonan.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Balai Pengelolaan Kelautan Kupang.
Setiap Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui:
Pemohon cukup mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas dan menyiapkan surat permohonan yang diperlukan.
Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan.
Informasi publik terdiri atas:
Tidak. Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, rahasia pribadi, atau informasi lain yang telah ditetapkan melalui uji konsekuensi.
Pemohon dapat memantau status permohonan melalui akun pada website PPID atau menghubungi petugas PPID menggunakan nomor kontak dan email resmi.
Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi publik terdiri atas:
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Senin-Kamis : 08.00-16.00
Istirahat: 12.00-13.00
Jum'at: 08.00-16.30
Istirahat: 11.30-13.00
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Apa itu SNI?
Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa SNI yang diberlakukan sukarela?
Pada prinsipnya pemberlakuan SNI adalah sukarela (voluntry). SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah. Pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
Apa SNI diberlakukan wajib?
Pada dasarnya semua SNI bersifat sukarela, boleh diterapkan maupun tidak. Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib.
Apa itu sertifiikasi SNI produk perikanan?
Rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk perikanan telah memenuhi standar SNI.
Apa itu Sertifikat Kesesuaian?
Bukti kesesuaian yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan SNI.
Apa itu Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI?
Tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari lembaga sertifikasi produk yang mempunyai ruang lingkup hasil kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha yang mampu menerapkan persyaratan SNI.
Apa itu LSPro-HP BBP3KP?
LSPro-HP BBP3KP merupakan Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan BBP3KP yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSPr-040-IDN. Baca secara lengkap terkait kelembagaan LSPro-HP disini.
Apa persyaratan untuk permohonan sertifikasi SNI yang diberlakukan secara sukarela dan bagaimana prosedurnya?
Kriteria pelaku usaha yang dapat mengajukan sertifikasi sesuai Peraturan BSN yang mengatur tentang skema penilaian kesesuaian sektor perikanan. Persyaratan permohonan SNI Sukarela dan prosedurnya bisa dibaca disini.
Apa persyaratan penerbitan sertifikasi kesesuaian dan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib dan bagaimana prosedurnya?
Kriteria pelaku usaha yang dapat mengajukan sertifikasi sesuai Peraturan BSN yang mengatur tentang skema penilaian kesesuaian sektor perikanan. Persyaratan permohonan Penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Perikanan bisa dibaca disini.
Berapa biaya sertifikasi SNI?
Biaya seritifikasi SNI di BBP3KP sesuai dengan PP 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan fasilitasi sertifikasi Rp 0 (nol) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berapa lama waktu penerbitan SPPT SNI?
Penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) paling lama 3 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan telah melakukan pembayaran penerbitan SPPT SNI.
Berapa lama masa berlaku serifikat kesesuaian dan SPPT SNI?
4 tahun
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Jenis pengujian apa saja yang dapat dilakukan di Laboratorium BBP3KP?
Ruang lingkup pengujian BBP3KP antara lain adalah organoleptik, mikrobiologi, dan kimia dengan 28 parameter uji.
Berapa tarif pengujian di BBP3KP?
Skema biaya atau tarif uji didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.Berapa lama jangka waktu penyelesaian pengujian di BBP3KP?
Jangka waktu penyelesaian terhitung 10 (sepuluh) hari setelah contoh didistribusikan ke laboratorium uji.Berapa tarif penggunaan cold storage?
Tarif layanan cold storage dipungut biaya berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.Dimana lokasi cold storage Muara Baru?
CS 1000 Ton dan 2000 Ton berlokasi di Jalan Muara Baru Ujung No.1, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara
Bagaimana cara mendaftar pada program Invapro Kape dan kapan mulai dibuka?
Periode pendaftaran Inbis Invapro KP biasanya akan dimulai di bulan-bulan di akhir tahun. Pengumuman pendaftaran Inbis Invapro KP bisa dicek secara berkala melalui media sosial BBP3KP (Facebook BBP3KP Jakarta; Twitter @bbp3kp; Instagram @bbp3kp).
Apakah BBP3KP menerima mahasiswa magang/PKL/penelitian, jika iya, bagaimana pengajuannya?
Calon peserta magang/PKL/penelitian dapat mengajukan surat permohonan dari fakultas atau program studi yang ditujukan kepada Kepala BBP3KP dengan menyertakan informasi (1) data mahasiswa, (2) rencana atau jadwal PKL/penelitian, dan (3) data narahubung yang bisa dihubungi.
Surat bisa discan kemudian diajukan melalui portal pelayanan publik bbp3kp.com.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan magang/PKL/penelitian dan mendapatkan jawaban?
Proses pengajuan surat membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Harap mencantumkan narahubung yang bisa dihubungi untuk memudahkan kami memberikan jawaban.
Siapa saja yang bisa mengajukan magang/PKL/penelitian di BBP3KP?
BBP3KP menerima semua kalangan untuk magang/PKL/penelitian, mulai dari siswa SMK, mahasiswa, maupun peneliti.
Bagaimana cara mengajukan bimbingan teknis ke BBP3KP?
Calon peserta dapat mengajukan surat permohonan bimbingan teknis yang ditujukan kepada Kepala BBP3KP dengan menyertakan informasi (1) waktu, lokasi, dan peserta pelaksanaan bimtek, (2) materi yang diajukan, dan (3) narahubung yang bisa kami hubungi.
Surat bisa discan kemudian diajukan melalui portal pelayanan publik bbp3kp.com atau dikirim ke email bbp3kp@kkp.go.id, atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor BBP3KP di Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung, Jakarta Timur 13880. Waktu proses surat pengajuan sekitar 5-7 hari kerja.
Bagaimana cara memperoleh materi/resep produk olahan hasil inovasi BBP3KP?
Materi/resep produk olahan hasil inovasi dapat dilihat dan diunduh pada website BBP3KP dengan tautan Kumpulan Leaflet Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan. Anda juga bisa mengajukan surat permintaan media informasi yang ditujukan kepada Kepala BBP3KP atau bisa datang langsung ke kantor BBP3KP di Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung, Jakarta Timur 13880.
Bagaimana cara mendapatkan alat/mesin pengolahan yang dihasilkan oleh BBP3KP?
Untuk memperoleh informasi terkait pemesanan alat/mesin pengolahan dapat menghubungi Koperasi Mutu Utama BBP3KP (CP: Norita, 0812 9971 724)
Sertifikat Kelaikan Kapal Penangkap Ikan, SIPI, Logbook penangkapan ikan, SLO, Surat ukur dan kebangsaan kapal, SPB pelabuhan asal
Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaiakan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transminter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat Keterangan Pengangkutan Ikan ((SKPI), Sertifikat Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form permohonan SPB, Surat pernyataan nahkoda tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan, Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan.
Mengisi form SHTI (lembar awal/ turunan/ turunan yang disederhanakan), Lembar verifikasi dari PSDKP, Permohona SHTI, FC KTP pemohon, FC NPWP pemohon, STBLKK kedatangan, Logbook penangkapan ikan, Foto copy SIPI, SL3.
Mengisi blanko/ form permohonan Sertifikat Cara Penangkapan Ikan yang Baik, Mengisi blanko/ form Surat Pernyataan Kesediaan dilakukan Inspeksi Pengendalian Mutu, Foto copy SIUP, Foto copy SIPI, Foto copy Sertifikat SKPI, Foto copy KTP
Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaiakan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring. Dengan membawa: 1. Pernyataan siap untuk dilakukan pemeriksaan kelaiakan; 2. Foto copy SIUP; 3. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP); 4. Surat Ukur; 5. Gambar General Arrangement; 6. Gambar Engine Room Layout; 7. Surat Keterangan Docking/ Surat Keterangan Tukang dan; 8. Foto Kapal (Tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca, Tampak buritan, Tampak kapal dengan tanda selar, Palka ikan yang sudah diberi nomor, Mesin utama kapal yang menunjukkan merk, tipe dan nomor mesin, Foto Alat penangkapan ikan yang digunakan diatas kapal)
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Senin-Kamis : 08.00-16.00
Istirahat: 12.00-13.00
Jum'at: 08.00-16.30
Istirahat: 11.30-13.00
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
08111146141
Email: ppidkkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141