1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.