Penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Perikanan

Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) diberlakukan untuk produk Tuna dalam Kemasan Kaleng serta Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. Pada dasarnya, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat sukarela. Namun demikian, dalam rangka melindungi keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta meningkatkan daya saing produk, pemerintah berwenang menetapkan produk tertentu yang wajib memenuhi SNI sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, baik produk dalam negeri maupun impor.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemenuhan kewajiban SNI dilakukan melalui mekanisme sertifikasi. Sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan.

Sebagai hasil dari proses tersebut, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan akan memperoleh Sertifikat Kesesuaian sebagai bukti tertulis pemenuhan SNI. Selain itu, pelaku usaha juga diberikan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebagai persetujuan resmi untuk mencantumkan Tanda SNI pada produk yang telah memenuhi dan mampu menerapkan persyaratan SNI secara konsisten.

Pelaksanaan pelayanan sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) yang dibentuk berdasarkan kebijakan pemberlakuan wajib SNI di bidang kelautan dan perikanan serta mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan;
  7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
  8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib;
  10. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Hewan dan Turunannya; 
  11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Nama Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 129 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

 

Persyaratan

Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib

Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib untuk produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib, sesuai Permen KP nomor 32 Tahun 2023, diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

  • KBLI 10221 – Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (bukan udang) dalam kemasan kaleng;
  • KBLI 46324 – Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan.

Pelaku usaha wajib memastikan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersebut telah tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Sertifikasi berupa:

  1. Informasi pemohon
    •  
    Identitas pemohon (nama, alamat, dan penanggung jawab)
    •  
    Bukti izin berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan (NIB, SIUP, SKP, MD/ML, P-IRT, dll)
    •  
    Bukti kepemilikan atau pendaftaran merek dari Kementerian Hukum
    •  
    Perjanjian pembuatan barang untuk pihak lain (jika berlaku)
    •  
    Bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya produksi (jika berlaku)
    •  
    Perjanjian penunjukan sebagai perwakilan resmi merek luar negeri (jika berlaku)
    •  
    Surat pernyataan tanggung jawab pemenuhan persyaratan SNI dan kesediaan memberikan akses kepada LSPro
  2. Informasi Produk 
    •  
    Merek, jenis/tipe/varian barang
    •  
    Nomor dan judul SNI yang digunakan sebagai persyaratan acuan
    •  
    Daftar bahan baku, termasuk bahan tambahan
    •  
    Label produk
    •  
    Jenis dan dimensi kemasan produk 
    •  
    Foto produk dalam kemasan primer dan sekunder dari arah depan, belakang, dan samping
    •  
    Laporan hasil uji produk/CoA yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi dan memiliki kesamaan bahan baku, bahan tambahan; proses; dan spesifikasi 
  3. Informasi Proses Produksi 
    •  
    Identitas Pabrik (Nama, alamat, dan legalitas hukum. jika berbeda dengan pemohon)
    •  
    Struktur Organisasi : Nama & Jabatan personel penanggung jawab
    •  
    Panduan Mutu, minimal mencakup informasi & dokumentasi :
      -  Pemasok Bahan Baku: daftar pemasok, prosedur evaluasi, dan inspeksi
      -  Bahan baku
      -  Proses Produksi : diagram alir proses
      -  Pengendalian Mutu : prosedur & rekaman pengendalian mutu
      -  Pengujian rutin
      -  Penanganan produk tidak sesuai, daftar peralatan, sertifikat 
      -  Kalibrasi/verifikasi peralatan
      -  Pengemasan & Gudang : prosedur pengemasan, pengelolaan di Gudang akhir, lokasi gudang di RI
    •  
    Sistem Manajemen Mutu / Keamanan Pangan (Apabila tersedia): sertifikat SNI ISO 9001 / ISO 22000 / HACCP dari lembaga terakreditasi KAN atau anggota IAF/APAC MLA, dengan ruang lingkup sesuai produk
    - 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pelaku Usaha untuk memiliki SPPT SNI mengajukan permohonan kepada LS-Pro BBP3KP secara langsung atau melalui email ke bbp3kp@kkp.go.id atau lsprohp@gmail.com  atau WhatsApp Center dengan nomor  0822-2824-6262; 
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan PNBP;
  3. LSPro melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan;
  4. Dalam hal permohonan disetujui, LSPro menerbitkan SPPT SNI; dan 
  5. Dalam hal permohonan ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Sertifikat Kesesuaian SNI wajib paling lama 15 (lima belas) Hari setelah penandatangan perjanjian sertifikasi.

SPPT SNI Paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar

 

Biaya/Tarif

  1. Biaya/tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  2. Dalam kondisi tertentu, biaya/tarif layanan dapat dikenakan sebesar Rp0 (nol rupiah) sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pedoman Proses Sertifikasi

Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP

 

Skema Sertifikasi SNI Wajib

Skema sertifikasi untuk ruang lingkup yang diberlakukan secara wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib.

 

Ruang Lingkup Sertifikasi SNI Wajib

  1. Sarden dan Makerel dalam Kaleng
  2. Tuna dalam Kaleng

 

Keluhan dan Banding

Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut

Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP

Formulir pengaduan keluhan dan banding dapat diunduh pada dokumen berikut.

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6282228246262)

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 146961
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia