Penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Perikanan
Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
Penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) diberlakukan untuk produk Tuna dalam Kemasan Kaleng serta Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. Pada dasarnya, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat sukarela. Namun demikian, dalam rangka melindungi keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta meningkatkan daya saing produk, pemerintah berwenang menetapkan produk tertentu yang wajib memenuhi SNI sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, baik produk dalam negeri maupun impor.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemenuhan kewajiban SNI dilakukan melalui mekanisme sertifikasi. Sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan.
Sebagai hasil dari proses tersebut, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan akan memperoleh Sertifikat Kesesuaian sebagai bukti tertulis pemenuhan SNI. Selain itu, pelaku usaha juga diberikan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebagai persetujuan resmi untuk mencantumkan Tanda SNI pada produk yang telah memenuhi dan mampu menerapkan persyaratan SNI secara konsisten.
Pelaksanaan pelayanan sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) yang dibentuk berdasarkan kebijakan pemberlakuan wajib SNI di bidang kelautan dan perikanan serta mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib untuk produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib, sesuai Permen KP nomor 32 Tahun 2023, diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
Pelaku usaha wajib memastikan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersebut telah tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Sertifikasi berupa:
|
|
Identitas pemohon (nama, alamat, dan penanggung jawab) |
|
|
Bukti izin berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan (NIB, SIUP, SKP, MD/ML, P-IRT, dll) |
|
|
Bukti kepemilikan atau pendaftaran merek dari Kementerian Hukum |
|
|
Perjanjian pembuatan barang untuk pihak lain (jika berlaku) |
|
|
Bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya produksi (jika berlaku) |
|
|
Perjanjian penunjukan sebagai perwakilan resmi merek luar negeri (jika berlaku) |
|
|
Surat pernyataan tanggung jawab pemenuhan persyaratan SNI dan kesediaan memberikan akses kepada LSPro |
|
|
Merek, jenis/tipe/varian barang |
|
|
Nomor dan judul SNI yang digunakan sebagai persyaratan acuan |
|
|
Daftar bahan baku, termasuk bahan tambahan |
|
|
Label produk |
|
|
Jenis dan dimensi kemasan produk |
|
|
Foto produk dalam kemasan primer dan sekunder dari arah depan, belakang, dan samping |
|
|
Laporan hasil uji produk/CoA yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi dan memiliki kesamaan bahan baku, bahan tambahan; proses; dan spesifikasi |
|
|
Identitas Pabrik (Nama, alamat, dan legalitas hukum. jika berbeda dengan pemohon) |
|
|
Struktur Organisasi : Nama & Jabatan personel penanggung jawab |
|
|
Panduan Mutu, minimal mencakup informasi & dokumentasi : |
| - Pemasok Bahan Baku: daftar pemasok, prosedur evaluasi, dan inspeksi | |
| - Bahan baku | |
| - Proses Produksi : diagram alir proses | |
| - Pengendalian Mutu : prosedur & rekaman pengendalian mutu | |
| - Pengujian rutin | |
| - Penanganan produk tidak sesuai, daftar peralatan, sertifikat | |
| - Kalibrasi/verifikasi peralatan | |
| - Pengemasan & Gudang : prosedur pengemasan, pengelolaan di Gudang akhir, lokasi gudang di RI | |
|
|
Sistem Manajemen Mutu / Keamanan Pangan (Apabila tersedia): sertifikat SNI ISO 9001 / ISO 22000 / HACCP dari lembaga terakreditasi KAN atau anggota IAF/APAC MLA, dengan ruang lingkup sesuai produk |
Sertifikat Kesesuaian SNI wajib paling lama 15 (lima belas) Hari setelah penandatangan perjanjian sertifikasi.
SPPT SNI Paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar
Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP
Skema sertifikasi untuk ruang lingkup yang diberlakukan secara wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib.
Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut
Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP
Formulir pengaduan keluhan dan banding dapat diunduh pada dokumen berikut.
Alamat
Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur
Contact Person
Official Whatsapp BBP3KP (+6282228246262)
Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
+6282228246262
Email: bbp3kp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141