Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela merupakan salah satu pelayanan publik BBP3KP yang memberikan bukti kesesuaian kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan SNI untuk produk yang penerapannya bersifat sukarela. Pelayanan ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP), yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan kebijakan pemberlakuan SNI di bidang kelautan dan perikanan serta mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan berdasarkan skema sertifikasi yang ditetapkan dan digunakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup sertifikasi produk LSPro-HP BBP3KP meliputi:
- Abon Ikan
- Amplang Ikan
- Bandeng Cabut Duri
- Bandeng Duri Lunak
- Filet Patin Beku
- Bandeng Isi
- Baso Ikan
- Ikan Asin Kering
- Ikan Pindang
- Ikan Renyah
- Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska
- Naget Ikan
- Otak-otak Ikan
- Pempek Ikan
- Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska Siap Makan
- Siomay Ikan
- Surimi
- Udang Beku
- Tekwan; dan
- Sambal Ikan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 02/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Hewan dan Turunannya;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Nama Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 129 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Persyaratan
Sertifikat Kesesuaian SNI sukarela , diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
- KBLI 10211 Industri Penggaraman Pengeringan Ikan
- KBLI 10212 (Industri Pengasapan Pemanggangan Ikan)
- KBLI 10213 (Industri Pembekuan Ikan)
- KBLI 10214 (Industri Pemindangan Ikan)
- KBLI 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi)
- KBLI 10217 (Industri Pendinginan/Pengesan Ikan)
- KBLI 10219 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainya untuk Ikan)
- KBLI 10222 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng)
- KBLI 10291 (Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air lainnya)
- KBLI 10292 (Industri Pengasapan/Pemanggangan Biota Air lainnya)
- KBLI 10293 (Industri Pembekuan Biota Air lainnya)
- KBLI 10294 (Industri Pemindangan Biota Air lainnya)
- KBLI 10295 (Industri Peragian/Fermentasi Biota Air lainnya)
- KBLI 10296 (Industri Berbasis Lumatan Biota Air lainnya)
- KBLI 10297 (Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air lainnya)
- KBLI 10298 (Industri Pengolahan Rumput Laut)
- KBLI 10299 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Biota Air lainnya)
- KBLI 10414 (Industri Minyak Ikan)
- KBLI 10750 (Industri Makanan dan Masakan Olahan)
- KBLI 10779 (Industri Produk Masak lainnya)
- KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan sejenisnya)
- KBLI 10215 (Industri Peragian/Fermentasi Ikan)
Pelaku usaha wajib memastikan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersebut telah tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Sertifikasi berupa:
| a |
Informasi pemohon |
| |
- Identitas pemohon (nama, alamat, dan penanggung jawab). |
| |
- Bukti izin berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan (NIB, SIUP, SKP, MD/ML, P-IRT, dll) |
| |
- Bukti kepemilikan atau pendaftaran merek dari Kementerian Hukum |
| |
- Perjanjian pembuatan barang untuk pihak lain (jika berlaku) |
| |
- Bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya produksi (jika berlaku) |
| |
- Perjanjian penunjukan sebagai perwakilan resmi merek luar negeri (jika berlaku) |
| |
- Surat pernyataan tanggung jawab pemenuhan persyaratan SNI dan kesediaan memberikan akses kepada LSPro |
| b |
Informasi Produk |
| |
- Merek, jenis/tipe/varian barang |
| |
- Nomor dan judul SNI yang digunakan sebagai persyaratan acuan |
| |
- Daftar bahan baku, termasuk bahan tambahan |
| |
- Label produk |
| |
- Jenis dan dimensi kemasan produk |
| |
- Foto produk dalam kemasan primer dan sekunder dari arah depan, belakang, dan samping |
| |
- Laporan hasil uji produk/CoA yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi dan memiliki kesamaan bahan baku, bahan tambahan; proses; dan spesifikasi |
| c |
Informasi Proses Produksi |
| |
- Identitas Pabrik (Nama, alamat, dan legalitas hukum. jika berbeda dengan pemohon) |
| |
- Struktur Organisasi : Nama & Jabatan personel penanggung jawab |
| |
- Panduan Mutu, minimal mencakup informasi & dokumentasi : |
| |
- Pemasok Bahan Baku: daftar pemasok, prosedur evaluasi, dan inspeksi |
| |
- Bahan baku |
| |
- Proses Produksi : diagram alir proses |
| |
- Pengendalian Mutu : prosedur & rekaman pengendalian mutu |
| |
- Pengujian rutin |
| |
- Penanganan produk tidak sesuai, daftar peralatan, sertifikat |
| |
- Kalibrasi/verifikasi peralatan |
| |
- Pengemasan & Gudang : prosedur pengemasan, pengelolaan di Gudang akhir, lokasi gudang di RI |
| |
- Sistem Manajemen Mutu / Keamanan Pangan (Apabila tersedia): sertifikat SNI ISO 9001 / ISO 22000 / HACCP dari lembaga terakreditasi KAN atau anggota IAF/APAC MLA, dengan ruang lingkup sesuai produk
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Penilaian kesesuaian SNI Sukarela sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional (PBSN) mengenai skema penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor makanan minuman.
- Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Kesesuaian SNI Sukarela mengajukan permohonan secara tertulis melalui email lsprohp@gmail.com.
- LSPro melakukan tinjauan permohonan sertifikasi untuk memastikan bahwa permohonan dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
- Jika permohonan sertifikasi telah lengkap dan pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi, Pelaku Usaha melakukan penandatanganan perjanjian sertifikasi dengan LSPro;
- Pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan PNBP;
- Berdasarkan penandatanganan perjanjian sertifikasi, LSPro melakukan evaluasi yang meliputi evaluasi awal, evaluasi proses produksi/inspeksi pabrik dan pengujian produk;
- Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud angka 4) ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan SNI, maka pemohon diberi waktu untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan LSPro;
- Berdasarkan sebagaimana angka 4) dan 5) hasilnya telah memenuhi persyaratan SNI, LSPro melakukan tinjauan (review) hasil evaluasi yang hasilnya berupa rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI.
- Berdasarkan rekomendasi sebagaimana angka, LSPro melakukan penetapan keputusan sertifikasi;
- Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disetujui, LSPro menerbitkan Sertifikat Kesesuaian; dan
- Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan..
Jangka Waktu Penyelesaian
Sertifikat Kesesuaian SNI sukarela paling lama 15 (lima belas) hari setelah hasil evaluasi dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
- Biaya/tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Dalam kondisi tertentu, biaya/tarif layanan dapat dikenakan sebesar Rp0 (nol rupiah) sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pedoman Proses Sertifikasi
Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP
Form Permohonan Sertifikasi SNI Sukarela dapat diunduh disini
Ruang Lingkup Sertifikasi SNI Sukarela
Ruang Lingkup Sertifikasi SNI yang diampu oleh LSPro-HP dapat dilihat pada dokumen berikut.
Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Hewan dan Turunannya dapat dilihat pada dokumen berikut.
Keluhan dan Banding
Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut
Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP
Lokasi & Kontak
Alamat
Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur
Contact Person
Official Whatsapp BBP3KP (+6282228246262)