Profil PPID

Selamat Datang Di portal e-PPID

 

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :

  1. Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
  2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip pelayanan informasi meliputi:

  1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
  2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
  3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:

  1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
  2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
  4. Informasi publik yang dikecualikan

 

Sejarah Pembentukan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbentuk sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di sektor kelautan dan perikanan.

 

Awal mula pembentukan PPID di KKP sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini, KKP berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.

 

Atas dasar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KKP kemudian membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

 

PPID KKP bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kementerian. Selain itu, PPID juga berperan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien kepada publik, termasuk masyarakat nelayan, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.

 

Accessible Control
Logo Logo
E-PPID
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat

08118751141

Email: ppidkkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 104275
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia