Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi :
    1. Proses penyimpanan Informasi Publik;
    2. Pendokumentasian Informasi Publik:
    3. Penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di PPID Pelaksana Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan meliputi diantaranya : 
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
    4. Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya :
    a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
    f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h. mengoordinasikan : 
    1) pengumpulan seluruh Informasi Publik; 2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik. i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian; q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik; s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya; v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPID Pelaksana berwenang; a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I; d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan f. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Logo Logo
PPID LOKA PEREKAYASAAN TEKNOLOGI KELAUTAN, WAKATOBI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. IR. SOEKARNO NOMOR 3, DESA PATUNO, Kec. Wangi-Wang, Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara

+6282346132126

Email: lptk.wakatobi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 7701
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia