AliruddiN, S.T PPID Pelaksana LPTK

PROFIL PEJABAT

Aliruddin, S.T. adalah Plt. Kepala Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, sejak Desember 2021 hingga sekarang mengemban tugas sebagai Kepala Urusan Umum 

Dalam perjalanan kariernya di lingkungan Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan, pernah menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN (September 2020–2021), Kepala Urusan Tata Usaha (Maret 2018–2020), serta Pengelola Sarana dan Prasarana (Mei 2016–2018).

Aliruddin, S.T. menempuh pendidikan Diploma III (D3) Program Studi Teknik Elektro di Universitas Halu Oleo pada tahun 2005–2008 dan melanjutkan pendidikan Strata 1 (S1) Teknik Elektro di universitas yang sama pada tahun 2013–2015.

 

DATA PENYAMPAIAN LHKPN :

DATA LHKPN LPTK 2023

DATA LHKPN LPTK 2024

DATA LHKPN LPTK 2025

 

STRUKTUR KELEMBAGAAN PPID :

SUMBER ANGGARAN PELAKSANAAN PPID :

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sepenuhnya bersumber pada Akun Pelayanan Publik dan Kehumasan, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai seluruh operasional dan program PPID. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan sistem informasi, pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan sosialisasi, serta biaya lain yang esensial untuk menjamin ketersediaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.

  

PROFIL PPID :

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 42 Tahun 2023, Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. LPTK adalah unit layanan informasi yang berada di bawah PPID Utama Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP). Unit ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

Tugas utama PPID Pelaksana LPTK meliputi pengumpulan, pendokumentasian, dan klasifikasi seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Ini mencakup data hasil inovasi LPTK, laporan keuangan, serta berbagai kebijakan internal. Semua informasi ini kemudian dikelola dalam Daftar Informasi Publik (DIP) yang harus selalu diperbarui secara berkala. Selain itu, PPID LPTK juga bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) agar tidak disalahgunakan.

Secara operasional, PPID LPTK berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang profesional dan terintegrasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai kanal, seperti website resmi, email, telepon, atau datang langsung ke kantor. Dengan adanya PPID ini, diharapkan masyarakat, terutama pelaku di sektor kelautan dan perikanan, dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang relevan untuk mendukung kegiatan mereka, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LPTK.

 

VISI DAN MISI :

Visi

"Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan."

Misi

1. Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

2. Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.

 

Logo Logo
PPID LOKA PEREKAYASAAN TEKNOLOGI KELAUTAN, WAKATOBI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. IR. SOEKARNO NOMOR 3, DESA PATUNO, Kec. Wangi-Wang, Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara

+6282346132126

Email: lptk.wakatobi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 7699
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia