Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Informasi Publik
Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Fungsi PPID
Menentukan informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID Unit kerja eselon I
Menyediakan dan mengamankan informasi publik di unit kerja eselon I
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Melakukan koordinasi dengan PPID kementerian dan PPID unit pelaksana teknis di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Unit Kerja Eselon I
Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
Menggunakan sistem informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik
Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitas perangkat PPID
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik
Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasipublik di kementerian
Mengoordinasikan :
1) Menyampaikan informasi publik dalam bahasa indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami.
2) Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
3) Pengklasifikasi informasi publik dan /atau pengubahan pengklasifikasi informasi publik
4) Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur.
Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah unit kerjanya yang meliputi:
1) Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada laman kementerian dan sistem informasi PPID.
2) Mengajukan kepada PPID kementerian, usul informasi publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID unit Kerja Eselon I untuk dimasukkan dalam daftar informasi publik, dan usul informasi yang telah mendapat persetujuan tertulis eselon I untuk dilakukan pengajuan konsekwensi.
3) Mengusulkan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID kementerian yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID unit kerja eselon I apabila informasi publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID kementerian mengenai klasifikasi informasi publik yang dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonana informasi publik diterima
4) Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik yang disampaikan kepada PPID kementerian , dan memenuhi permintaan informasi dari PPID kementerian dengan tembusan kepada atasan PPID unit kerja Eselon I
PPID Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6