Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik;
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Kementerian;
melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
mengoordinasi dengan Walidata di instansi pusat maupun instansi daerah; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik Kementerian dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan kepada atasan PPID Kementerian;
menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
mengoordinasikan pengumpulan Informasi Publik Kementerian;
memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
08118751141
Email: ppidkkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141