Tugas dan Wewenang

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
    
    Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    
    Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Kementerian;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan 
    dikecualikan;
  • menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
  • mengoordinasi dengan Walidata di instansi pusat maupun instansi daerah; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  • menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
  • melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  • memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
  • menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik Kementerian dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan kepada atasan PPID Kementerian;
  • menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan pengumpulan Informasi Publik Kementerian;
  • memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
  • melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
  • meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
Accessible Control
Logo Logo
E-PPID
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat

08118751141

Email: ppidkkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 81996
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia