Selamat Datang Di portal e-PPID
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
Sejarah Pembentukan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbentuk sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di sektor kelautan dan perikanan.
Awal mula pembentukan PPID di KKP sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini, KKP berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
Atas dasar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KKP kemudian membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
PPID KKP bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kementerian. Selain itu, PPID juga berperan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien kepada publik, termasuk masyarakat nelayan, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
08118751141
Email: ppidkkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141