SURAT EDARAN
NOMOR B.192/MEN-KP/IV/2026
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM RANGKA MENDUKUNG
PERCEPATAN TRANSFORMASI TATA KELOLA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sehubungan dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 13 Maret 2026 dan Sidang Kabinet Terbatas tanggal 28 Maret 2026, hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 15 Maret 2026, hasil Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 23 Maret 2026 dan 28 Maret 2026 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola. Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu menetapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1. Sistem Kerja
a. Sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dilaksanakan melalui sistem hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas
kedinasan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan
bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), dengan ketentuan:
1) WFO dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis; dan
2) WFH dilaksanakan pada hari Jumat;
dst....