Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 jo Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas, dengan ini disampaikan bahwa:
-
Pengajuan permohonan usulan kebutuhan Neraca Komoditas Perikanan dilakukan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
-
Usulan diterima paling lambat tanggal 30 September 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Call Center NK KKP 📞 0822-4000-0167 📧 imporikankkp@gmail.com