Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)

Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.

1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.

1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Accessible Control
Logo Logo
E-PPID
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat

08118751141

Email: ppidkkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 124155
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia