FAQ

Cari jawaban pertanyaan Anda di sini
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Senin-Kamis : 08.00-16.00

Istirahat: 12.00-13.00

Jum'at: 08.00-16.30

Istirahat: 11.30-13.00

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)

Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.

BRPBATPP menyediakan layanan konsultasi budidaya, bimbingan teknis, dan kegiatan magang 

SNI 8228.5:2015

SNI 8228.4:2015

SNI 8228.3:2015

SNI 8228.2:2015

SNI 8228.1:2015

Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik

BRPBATPP berlokasi di jalan Sempur No. 1 RT.01 RW.01 kelurahan Sempur,  kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, provinsi Jawa Barat

1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP UPT SPPMHKP Palembang https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-palembang melalui menu Layanan Informasi, Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;

2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan


3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.

1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP UPT SPPMHKP Palembang https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-palembang melalui Menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Ya, yaitu Tingkat A untuk pembenih selain pembenih kecil dan tingkat B untuk unit pembenih kecil

 1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Salinan sertifikat MPM;

3. Data umum unit pembenihan;

4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;

5. Alur proses produksi;

6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;

7. Daftar Sumber Daya Manusia;

8. Daftar Kendali Dokumen

9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih

10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.

Pembenihan baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia.

Sertifikasi CPIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok

Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara pembenihan Ikan yang Baik

SNI 8035:2019

1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),

2. memasukan persyaratan,

3. mengajukan permohonan

4. verifikasi di OSS

5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)

7. Menunggu hasil sertifikasi

Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat

Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ” Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Indonesia baik yang menghasilkan induk dan/atau ikan ukuran konsumsi/ pasar termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)” 

 Udang, rumput laut, ikan hias, ikan air tawar, dan ikan air laut di karamba jaring apung

Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/

Sertifikasi CBIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok.

Ya, yaitu Tingkat A untuk pembudidaya selain pembudidaya kecil dan tingkat B untuk unit pembudidaya kecil

1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas

2. Memiliki legalitas kelompok

3. Memiliki manajemen pengelolaan budidaya secara bersama

4. Memiliki tata cara pengelolaan budidaya dan sarana yang sama, dan

5. Memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan

Pembudidaya baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ”Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di Indonesia baik yang menghasilkan benih termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)

1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas

2. memiliki legalitas kelompok

3. memiliki manajemen pengelolaan pembenihan secara bersama

4. memiliki tata cara pengelolaan pembenihan dan sarana yang sama,

5. memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan

1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Salinan sertifikat MPM;

3. Data umum unit pembenihan;

4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;

5. Alur proses produksi;

6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;

7. Daftar Sumber Daya Manusia;

8. Daftar Kendali Dokumen

9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih

10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.

Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat

Setiap peserta magang akan dibimbing oleh pembimbing lapangan dari pihak balai yang akan mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan magang

1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),

2. memasukan persyaratan,

3. mengajukan permohonan

4. verifikasi di OSS

5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)

7. Menunggu hasil sertifikasi

Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/ 

Mengajukan surat permohonan magang dari institusi yang ditujukan kepada pimpinan BRPBATPP, dikirimkan langsung ke kantor BRPBATPP atau melalui email resmi BRPBATPP

Durasi magang umumnya berkisar antara 1-6 bulan, menyesuaikan dengan kebijakan balai dan kebutuhan institusi asal peserta

Peserta magang dapat terlibat dalam kegiatan seperti:

  • Pembenihan dan pembesaran ikan air tawar
  • Pembuatan pakan
  • Kegiatan penyuluhan perikanan kepada masyarakat
  • Pengolahan data dan penyusunan laporan

Program magang ini tidak dikenakan biaya

lokasi magang:

1. Kantor BRPBATPP, Sempur

2. Instalasi Perikanan Cibalagung

3. Instalasi Perikanan Cijeruk

Program magang terbuka bagi siswa dan mahasiswa dari jurusan perikanan, kelautan, biologi, agribisnis, atau bidang lain yang terkait

 

Waktu pelayanan BRPI Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.

Permohonan magang bisa menghubungi hotline BRPI 0821 1616 8500

Alur Magang :

https://portal-repo.kkp.go.id/s/gSS4M3oHFm6KFFW

 

 

Silahkan menghubungi hotline BRPI di nomor 0821 1616 8500

Harga induk unggul dan benih bermutu BRPI sesuai dengan  PMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil yang berlaku pada KKP

Silahkan klik link berikut : 

https://ppid.kkp.go.id/media/uploads/document_information_public/PMK_No_1_th_2025_PNBP_volatil_1.pdf 

Logo Logo
E-PPID
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat

08111146141

Email: ppidkkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 767303
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia