Senin-Kamis : 08.00-16.00
Istirahat: 12.00-13.00
Jum'at: 08.00-16.30
Istirahat: 11.30-13.00
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
BRPBATPP menyediakan layanan konsultasi budidaya, bimbingan teknis, dan kegiatan magang
SNI 8228.5:2015
SNI 8228.4:2015
SNI 8228.3:2015
SNI 8228.2:2015
SNI 8228.1:2015
Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik
BRPBATPP berlokasi di jalan Sempur No. 1 RT.01 RW.01 kelurahan Sempur, kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, provinsi Jawa Barat
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP UPT SPPMHKP Palembang https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-palembang melalui menu Layanan Informasi, Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP UPT SPPMHKP Palembang https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-palembang melalui Menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Ya, yaitu Tingkat A untuk pembenih selain pembenih kecil dan tingkat B untuk unit pembenih kecil
1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Salinan sertifikat MPM;
3. Data umum unit pembenihan;
4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
5. Alur proses produksi;
6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
7. Daftar Sumber Daya Manusia;
8. Daftar Kendali Dokumen
9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih
10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.
Pembenihan baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia.
Sertifikasi CPIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok
Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara pembenihan Ikan yang Baik
SNI 8035:2019
1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),
2. memasukan persyaratan,
3. mengajukan permohonan
4. verifikasi di OSS
5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)
7. Menunggu hasil sertifikasi
Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat
Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ” Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Indonesia baik yang menghasilkan induk dan/atau ikan ukuran konsumsi/ pasar termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)”
Udang, rumput laut, ikan hias, ikan air tawar, dan ikan air laut di karamba jaring apung
Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/
Sertifikasi CBIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok.
Ya, yaitu Tingkat A untuk pembudidaya selain pembudidaya kecil dan tingkat B untuk unit pembudidaya kecil
1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas
2. Memiliki legalitas kelompok
3. Memiliki manajemen pengelolaan budidaya secara bersama
4. Memiliki tata cara pengelolaan budidaya dan sarana yang sama, dan
5. Memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan
Pembudidaya baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia
Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ”Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di Indonesia baik yang menghasilkan benih termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)
1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas
2. memiliki legalitas kelompok
3. memiliki manajemen pengelolaan pembenihan secara bersama
4. memiliki tata cara pengelolaan pembenihan dan sarana yang sama,
5. memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan
1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Salinan sertifikat MPM;
3. Data umum unit pembenihan;
4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
5. Alur proses produksi;
6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
7. Daftar Sumber Daya Manusia;
8. Daftar Kendali Dokumen
9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih
10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.
Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat
Setiap peserta magang akan dibimbing oleh pembimbing lapangan dari pihak balai yang akan mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan magang
1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),
2. memasukan persyaratan,
3. mengajukan permohonan
4. verifikasi di OSS
5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)
7. Menunggu hasil sertifikasi
Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/
Mengajukan surat permohonan magang dari institusi yang ditujukan kepada pimpinan BRPBATPP, dikirimkan langsung ke kantor BRPBATPP atau melalui email resmi BRPBATPP
Durasi magang umumnya berkisar antara 1-6 bulan, menyesuaikan dengan kebijakan balai dan kebutuhan institusi asal peserta
Peserta magang dapat terlibat dalam kegiatan seperti:
Program magang ini tidak dikenakan biaya
lokasi magang:
1. Kantor BRPBATPP, Sempur
2. Instalasi Perikanan Cibalagung
3. Instalasi Perikanan Cijeruk
Program magang terbuka bagi siswa dan mahasiswa dari jurusan perikanan, kelautan, biologi, agribisnis, atau bidang lain yang terkait
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Waktu pelayanan BRPI Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
Permohonan magang bisa menghubungi hotline BRPI 0821 1616 8500
Alur Magang :
https://portal-repo.kkp.go.id/s/gSS4M3oHFm6KFFW
Silahkan menghubungi hotline BRPI di nomor 0821 1616 8500
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Harga induk unggul dan benih bermutu BRPI sesuai dengan PMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil yang berlaku pada KKP
Silahkan klik link berikut :
https://ppid.kkp.go.id/media/uploads/document_information_public/PMK_No_1_th_2025_PNBP_volatil_1.pdf
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID dibentuk berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang pelayanan informasi publik.
Tugas utama PPID meliputi:
Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.
Mengelola dan mendokumentasikan informasi.
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik.
Permohonan dapat diajukan melalui:
Datang langsung ke desk layanan PPID.
Surat resmi.
Email.
Website resmi (jika tersedia layanan online).
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas.
PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
PPID bertujuan untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
1. Mengirimkan surat permohonan kepada BPBAP Ujung Batee
2. Menyerahkan proposal penelitian atau magang/PKL
3. Melakukan seminar hasil di BPBAP Ujung Batee
1. Pemohon mengirim surat permohonan bimbingan teknis yang ditujukan kepada BPBAP Ujung Batee
2. Pemohon mengirim surat penugasan dari instansi kepada BPBAP Ujung Batee
3. Telah mengikuti prosedur pelayanan penerimaan tamu di ruang pelayana terpadu
1. Pengguna jasa mengajukan permohonan
2. Petugas layanan mengkonfirmasi kepada laboratorium
terkait permohonan pengguna jasa
3. laboratorium mengkonfirmasi ketersediaan layanan
4. Pembuatan tagihan atas pelayanan laboratorium
5. Pengiriman sampel uji oleh pengguna jasa
6. Pengujian samel oleh laboratorium
7. Penyamapain hasil uji dari laboratorium ke ptugas layanan dan diteruskan ke pengguna jasa
https://ppid.kkp.go.id/upt/balai-perikanan-budidaya-air-payau-ujung-batee/
Kami ingin melakukan perubahan data informasi Profil Sekolah pada laman :
https://kkp.go.id/unit-kerja/bppsdmkp/upt/sekolah-usaha-perikanan-menengah-negeri-pariaman.html
Silahkan klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dari petugas kami
Terima kasih
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Menerima mahasiswa PKL dengan persyaratan adanya surat permohonan dari pihak Universitas dan belum ada mahasiswa PKL yang sudah melakukan PKL pada saat permohonan PKL.
Dengan melengkapi persyaratan seperti : Surat Permohonan, NIB, Data Unit, Gambar Layout, Struktur Organisasi dan Uraian Tugas, SOP dan Formulir Pencatatan serta Melakukan Registrasi dan Permohonan pada OSS (Online Single Submission).
Dengan melengkapi persyaratan seperti : Dokumen manual HACCP terbaru , SKP terbaru, dan Permohonan perpanjangan pada Aplikasi HACCP Online.
Memiliki sertifikat HACCP dan perusahaan harus sudah teregistrasi di Negara China.
Invoice, Packing list, Surat Pernyataan, Noreg Negara tujuan ekspor jika diperlukan serta sertifikat pendukung seperti CPIB, CBIB, SKP atau HACCP, surat keterangan atau bukti sebagai barang kiriman pameran.
Biaya nol rupiah.
Permohonan melalui aplikasi OSS, dengan memasukkan persyaratan : NIB, Sertifikat Rekomendasi dari daerah, Panduan Mutu, Surat Pernyataan Pelaku Usaha Bermaterai.
Terdaftar di Aplikasi Siap Mutu, Produk Perikanan Yang akan di kirim, persyaratan administrasi seperti Invoice, Packing list, Surat Pernyataan, Noreg Negara tujuan ekspor jika diperlukan serta sertifikat pendukung seperti CPIB, CBIB, SKP atau HACCP, surat keterangan atau bukti sebagai barang kiriman pamera.
Melakukan permohonon pemeriksaan penyakit ikan dengan mengisi Form Permohonan Pemeriksaan Sampel (FPPS) atau melalui aplikasi Si Chupang New dan menyerahkan sampel ke petugas penerima sampel, membayar Laporan Hasil Uji (LHU) sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021. Lama waktu pengujian disesuaikan dengan jumlah target uji.
Mengajukan surat permohonan permintaan data lalu lintas baik secara langsung maupun melalui WEB PPID , respon secara langsung dan kelengkapan data diterima paling lambat 7 hari dari surat permohonan.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di Balai Pengelolaan Kelautan Kupang.
Setiap Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui:
Pemohon cukup mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas dan menyiapkan surat permohonan yang diperlukan.
Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan.
Informasi publik terdiri atas:
Tidak. Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, rahasia pribadi, atau informasi lain yang telah ditetapkan melalui uji konsekuensi.
Pemohon dapat memantau status permohonan melalui akun pada website PPID atau menghubungi petugas PPID menggunakan nomor kontak dan email resmi.
Tidak. Layanan informasi publik diberikan secara gratis. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik (hardcopy), biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi publik terdiri atas:
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
08111146141
Email: ppidkkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141