Sinergi KKP dan KI Pusat dalam Mendorong Transparansi Informasi Publik

Kamis, 8 Mei 2025 WIB

Jakarta-(8/5). KKP melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri melakukan audiensi dengan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, beserta jajaran komisioner di kantor KI Pusat.

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Pusat menyampaikan bahwa KKP adalah kementerian strategis, yang tidak hanya mengelola sektor perikanan, tetapi juga aspek kelautan yang berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, komitmen pimpinan, baik Menteri maupun Wakil Menteri, dinilai sangat krusial dalam mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Kehadiran pimpinan dalam kegiatan-kegiatan KIP, termasuk uji publik, akan memberikan nilai mutlak dalam kategori penilaian komitmen pimpinan, yang merupakan salah satu aspek penting dalam evaluasi KI Pusat.

 

Perluasan Informasi serta Merta dan Pemanfaatan Teknologi Digital

Pada aspek informasi serta merta, Ketua KI Pusat mendorong KKP untuk menyampaikan informasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas, seperti:

  • Kenaikan harga ikan

  • Kebijakan pajak ekspor dan impor sektor perikanan

Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Sengketa, Syawaluddin, menyoroti pentingnya memantau pola pencarian informasi publik oleh masyarakat. Saat ini, masyarakat lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook, dibandingkan dengan situs resmi.

 

Sebagai respons, KKP didorong untuk mengembangkan sistem kurva otomatis yang merekam dan menganalisis jenis informasi yang paling sering dicari. Sistem ini akan membantu PPID dalam memahami kebutuhan informasi masyarakat dan memprioritaskan konten yang relevan serta bermanfaat.

 

Isu Sengketa dan Penerapan Uji Konsekuensi

Komisi Informasi juga mengingatkan bahwa sengketa informasi publik sering kali terjadi akibat respons badan publik yang tidak memadai, atau karena pengkategorian informasi sebagai dikecualikan tanpa melalui mekanisme uji konsekuensi yang sah.

 

Uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, merupakan proses penting untuk memastikan bahwa informasi yang tidak diberikan memang memenuhi syarat sebagai informasi yang dikecualikan. Tiga hal utama dalam uji konsekuensi adalah:

 

  • Kewenangan (siapa yang melakukan)

  • Prosedur (bagaimana prosesnya dilakukan)

  • Substansi (alasan dan kontennya)

KI Pusat menegaskan bahwa uji konsekuensi harus dilakukan pada tiga fase:

  1. Sebelum permohonan informasi masuk

  2. Saat permohonan diterima

  3. Saat terjadi sengketa informasi

Tantangan dan Evaluasi Kelembagaan

Komisioner Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa meskipun KKP memperoleh kinerja ‘Baik’, masih terdapat berbagai aspek yang perlu diperkuat untuk menghadapi monitoring dan evaluasi mendatang. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

 

  • Keselarasan antara SK Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIP Online

  • Jika tidak terdapat informasi yang dikecualikan, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan uji konsekuensi

  • Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan informasi publik

Ia juga mengingatkan bahwa badan publik cenderung menunjukkan performa terbaik hanya saat dilakukan monev oleh KI Pusat. Oleh karena itu, dibutuhkan konsistensi dan kesinambungan dalam pengelolaan informasi publik, bukan hanya respons sementara.

 

Audiensi KKP dengan Komisi Informasi Pusat merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian. Dukungan pimpinan, penguatan kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi akan menjadi kunci untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan predikat keterbukaan informasi pada tahun-tahun mendatang.

 

Melalui kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan, KKP berkomitmen untuk menjadi badan publik yang responsif, terbuka, dan dipercaya oleh masyarakat.

Accessible Control
Logo Logo
E-PPID
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat

08111146141

Email: ppidkkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 485049
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia