Putusan Sidang Sengketa Informasi, Majelis Komisioner Tolak Permohonan PKN Terhadap KKP
Selasa, 24 September 2024 WIB
Jakarta (24/9). Sidang sengketa Informasi terhadap 38 Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) periode tahun 2021 akhirnya usai dengan keputusan Majelis Komisioner (MK) yang menolak permohonan yang diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada KKP.
Komisis Informasi Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa, 24 September 2024. Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Handoko Agung Saputro bersama Arya Sandhiyudha, dan Gede Narayana memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon kepada Termohon.
MK menjelaskan, keputusan penolakan permohonan ini salah satunya mempertimbangkan pengajuan permohonan informasi dari pemohon yang dilakukan dengan itikad tidak baik. “Dan alasan dan tujuan permohonan informasi a quo tidak memiliki relevansi”, ungkap anggota MK, Arya Sandhiyudha.
Kronologis Sidang Sengketa Informasi:
Sebelumnya PKN sebagai pemohon telah mengajukan surat permohonan informasi 01/PI/KKP/PKN/I/2023 tertanggal 5 Januari 2023 yang di tujukan kepada PPID Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima pada tanggal 6 Januari 2023.
Pada tanggal 18 Januari 2023, Kementerian kelautan dan Perikanan membalas tanggapan melalui surat Nomor B.154/SJ.5/HM.410/I/2023 yang dikirimkan melalui surat elektronik / email pada tanggal 20 Januari 2023 dan via jasa pengiriman pada tanggal 25 Januari 2023.
PKN kemudian mengajukan keberatan melalui surat Nomor : 01/SK- PI/KKP/PKN/I/2023 tertanggal 25 Januari 2023 yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, dan diterima Termohon pada tanggal 26 Januari 2023.
KKP memberikan tanggapan lagi pada tanggal 3 Februari 2023 melalui Surat Nomor: B.73/MEN-SJ/HM.420/II/2023. Dilanjutkan dengan PKN mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui surat Nomor: 01/GUGATAN/PKN/II/2023 tertanggal 21 Februari 2023, dan terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Pusat pada tanggal yang sama.
Kemudian mulai dilakukan proses persidangan dengan jadwal sebagaimana berikut:
Persidangan tanggal 26 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan awal.
Persidangan tanggal 4 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan tertutup;
Persidangan tanggal 13 Maret 2024 dengan agenda penyerahan hasil uji konsekuensi;
Persidangan tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan;
Persidangan tanggal 24 April 2024 dengan agenda pemeriksaan Ahli dari KKP;
Persidangan tanggal 30 April 2024 dengan agenda pemeriksaan alat bukti;
Persidangan tanggal 2 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan setempat di kantor KKP;
Persidangan tanggal 8 Juli 2024 dengan agenda penyerahan alat bukti;
Agenda pembacaan putusan pada tanggal 24 September 2024.
Keterangan Ahli
Pada tanggal 24 April 2024 dilakukan pemeriksaan Ahli dari KKP, Cecep Suryadi (Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017-2022) yang memberika masukan mengenai:
Bahwa korelasi Komisi Informasi Pusat dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
Bahwa sesuai dengan AAUPB khususnya asas kemanfaatan, setiap permohonan data publik harus diberikan namun dengan tujuan yang permohonan yang jelas;
Bahwa setiap permohonan data publik wajib dipastikan niat dan kesungguhannya untuk memanfaatkan data publik dengan bersungguh-sungguh dan beritikad baik;
Bahwa selain tujuan yang jelas, dalam permohonan informasi publik harus disesuaikan dengan kepentingan / latar belakang Pemohon;
Bahwa berdasarkan Keputusan KIP Nomor: 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik;
Bahwa terkait informasi tentang pengadaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan oleh Pemohon, dapat mengunduh dari data pada aplikasi LPSE KKP;
Bahwa beberapa informasi pengadaan barang dan/atau jasa yang dapat diketahui oleh publik yaitu terkait tujuan pengadaan, Lokasi pekerjaan, sumber dana, lama waktu pelaksanaan pekerjaan, dan ruang lingkup pekerjaan;
Bahwa Pemohon dalam permohonan informasi publik pernah dihentikan prosesnya oleh Komisi Informasi Provinsi melalui Putusan Nomor: 047/KIP.R/PS-A/X/2023 dan Nomor: 048/KIP-R/PS-A/X/2023 dengan alasan tidak mempunyai tujuan yang jelas, tidak sungguh-sungguh, dan jumlah permohonan informasi yang banyak dan berulang-ulang.
=================
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center: 141
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
08118751141
Email: ppidkkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141