Jakarta, 14 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai ketentuan, Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Jakarta melaksanakan rapat pendampingan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Rapat dihadiri oleh Kepala Balai PPMHKP Jakarta, Tim Layanan Informasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bagian Kerja Sama dan Humas, Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, serta Tim PPID Balai PPMHKP Jakarta.
Mengingat komitmen Balai PPMHKP selaku Kepala Balai PPMHKP, Eko Sulystianto menegaskan akan menjadikan Balai nya sebagai mercu suar di bidang layanan publik yang saat nya nanti akan menjadi acuan bagi yang lain. Dalam kegiatan tersebut dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik, serta mekanisme pengelolaan informasi. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dikelola secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memastikan pengelolaan informasi di lingkungan KKP berjalan sesuai prosedur keterbukaan informasi,” demikian disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Layanan Informasi Publik, Januarli Marino, dalam rapat pendampingan tersebut.
Sejumlah hal menjadi perhatian dalam evaluasi, antara lain masih memastikan agar dipenuhi data dan dokumen yang belum terinput secara lengkap pada kanal resmi PPID. Selain itu, tim akan terus memberikan bimbingan dalam menentukan batasan informasi yang terbuka dan yang perlu dilakukan uji konsekuensi.
Kegiatan juga memastikan Standar Layanan dan mekanisme pelayanan informasi mengacu pada Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Hal tersebut penting agar setiap permohonan informasi dapat dilayani secara tepat sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, “Perlu dilakukan konsolidasi dan sinkronisasi dengan unit terkait agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pengelolaan maupun pemberian informasi kepada masyarakat,” Ujar Marino.
Aspek perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan permintaan terhadap data peserta atau individu yang termasuk dalam kategori data pribadi dan perlu mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Balai PPMHKP Jakarta. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan integrasi sistem informasi melalui kanal resmi PPID/UKPBJ, pelengkapan dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan laporan kinerja tahunan sesuai ketentuan.
Melalui pendampingan dan evaluasi tersebut, pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai PPMHKP Jakarta diharapkan semakin tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus mendukung terwujudnya layanan informasi publik yang transparan dan berkualitas.