KKP Turut Rayakan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2024
Minggu, 29 September 2024 WIB
Jakarta (29/9). Komisi Informasi Pusat menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day) yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Salah satu agenda yang digelar yakni fun walk di Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin dan kawasan Sarinah, Jakarta pada hari Minggu (29/9). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim pengelola PPID Kementerian turut hadir berpartisipasi pada kesempatan tersebut.
Usai melaksanakan Car Free Day (CFD) acara dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dan dihadiri oleh para Komisioner Komisi Informasi Pusat, serta Pejabat PPID Badan Publik dari berbagai Kementerian dan Lembaga.
Pada acara tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, menyampaikan mengenai sejarah penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.
Ia juga menyampaikan bahwa peringatan Hari Hak untuk Tahu ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yakni:
Untuk Informasi, Negara Indonesia sendiri merupakan negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik melalui Undang-undang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008 UU KIP.
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
08118751141
Email: ppidkkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141