Jakarta (15/12). Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) melaksanakan uji konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2025 dihadiri oleh berbagai pihak guna menciptakan keterbukaan layanan informasi publik.
Zaki Mubarok, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, menyebutkan dalam sambutannya terkait urgensi uji konsekuensi sebagai bentuk integritas terhadap prinsip need to protect dan need to know dalam tata kelola informasi publik.
Dalam forum ini, KKP berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, media, serta mahasiswa, mengingat keterbukaan informasi sebagai kepentingan bersama.
Melalui forum konsultasi publik uji konsekuensi DIK tahun 2025, KKP berkomitmen untuk memastikan perlindungan terhadap informasi yang memiliki karakter sensitif secara logis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.