KKP Gandeng Komisi Informasi Pusat dan Praktisi dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

Artikel
Rabu, 28 Januari 2026 WIB
KKP Gandeng Komisi Informasi Pusat dan Praktisi dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta (28/1) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP) serta praktisi keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Uji Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan capaian predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian administratif, tetapi benar-benar tercermin dalam kualitas layanan informasi publik yang nyata dan berkelanjutan.

Uji Publik dilaksanakan setelah melalui proses Monev pelayanan informasi publik dan Penilaian Mandiri melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dari proses tersebut, sebanyak 38 PPID Pelaksana ditetapkan berkategori Informatif dengan nilai maksimal dari total 154 PPID Pelaksana di lingkungan KKP. Melalui keterlibatan KIP, praktisi keterbukaan informasi, auditor, dan unsur profesional lainnya, KKP membuka ruang evaluasi independen untuk mendalami komitmen, inovasi, serta strategi layanan informasi publik yang dijalankan oleh PPID Pelaksana.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP selaku PPID Kementerian, Zaki Mubarok, menegaskan bahwa Uji Publik merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas layanan informasi publik.

“Predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan awal untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik. Karena itu, Uji Publik ini kami rancang untuk menggali praktik nyata, inovasi, dan komitmen PPID Pelaksana secara lebih mendalam,” ujar Zaki.

Pendalaman dalam Uji Publik difokuskan pada dua aspek utama, yaitu aspek inovasi dan strategi layanan informasi publik serta aspek komitmen organisasi. Aspek inovasi dan strategi mencakup pengembangan layanan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, manfaat publik, serta keberlanjutan dan potensi replikasi inovasi. Sementara itu, aspek komitmen organisasi menilai kepemimpinan dan dukungan pimpinan, tata kelola PPID, kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik, ketersediaan dan kualitas layanan, serta upaya pembinaan internal.

Menurut Zaki Mubarok, pelibatan penilai eksternal menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas evaluasi.

“Kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dan para praktisi memberikan perspektif yang independen, kritis, dan konstruktif. Masukan tersebut sangat kami butuhkan sebagai dasar penguatan pembinaan dan perbaikan layanan informasi publik secara berkelanjutan,” jelasnya.

Melalui Uji Publik ini, KKP berharap memperoleh rekomendasi strategis yang dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan layanan informasi publik ke depan, sekaligus mendorong replikasi praktik baik keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Logo Logo
E-PPID
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat

08111146141

Email: ppidkkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 764775
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia