Jakarta, 30 Juni 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Biro Humas dan Kerja ama Luar Negeri audiensi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Kantor BNSP, Selasa (30/6). Pertemuan berlangsung antara Wakil Ketua BNSP dan Tim Kerja Layanan Informasi Publik, yang dipimpin ketua Tim Kerja Layanan Informasi Publik
Langkah ini merupakan tindak lanjut KKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan kompetensi Petugas Layanan Informasi di pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). KKP menegaskan, 154 PPID Pelaksana menjadi sasaran utama program karena berperan sebagai ujung tombak pelayanan publik sehingga harus mempunyai kemampuan yang sama.
“Petugas Layanan Informasi harus memiliki standar kompetensi yang seragam dalam menyampaikan hasil-hasil yang dicapai agar Program Kerja Prioritas Nasional dapat dinarasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Januarli Marino.
Sebagai informasi Jabatan Petugas Layanan telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri No.42 Tahun 2023 Tentang Layanan Informasi Publik Di lingkungan KKP. Hal ini dipandang perlu memiliki standar kompetensi yang seragam dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat mengingat Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang diemban melalui KKP harus dapat dinarasikan dengan baik kepada publik.
BNSP menekankan bahwa sertifikasi kompetensi harus diawali dengan identifikasi jabatan, penyusunan skema, standar kompetensi, serta unit kompetensi.
KKP merencanakan pelatihan teknis di Balai Diklat Sukamandi dengan sistem batch, dimulai dari lingkup pusat, Jawa Barat, lalu diperluas ke wilayah Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Materi pelatihan mencakup substansi program KKP, pelayanan publik, komunikasi efektif, public speaking, hingga teknik penyampaian informasi yang dikaitkan secara khusus dengan PKPN.
BNSP bersama KKP bersepakat mengembangkan skema sertifikasi khusus sesuai karakteristik sektor kelautan dan perikanan. Jika LSP KP belum memiliki skema yang sesuai, terdapat dua opsi: bekerja sama dengan LSP lain atau mengajukan penambahan ruang lingkup lisensi kepada BNSP.
Sebagai tindak lanjut, KKP akan menyiapkan profil 154 UPT, jabatan Petugas Layanan Informasi, rencana pelatihan, kebutuhan sertifikasi, serta draft Nota Kesepahaman (MoU) dengan BNSP.
Dengan langkah ini, KKP berharap pelayanan informasi publik semakin profesional, terstandar, dan mampu mendukung narasi Program Kerja Prioritas Nasional kepada masyarakat.