Jakarta (15/12). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merekomendasikan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025 berdasarkan hasil uji konsekuensi yang diselenggarakan pada Senin (15/12) di Gedung Mina Bahari II Lantai 14.
Arbain selaku Pemrasaran Keterbukaan Informasi Publik menyuarakan sejumlah informasi yang ditetapkan sebagai Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), meliputi pendetailan informasi, pencantuman dasar hukum spesifik, penentuan kerahasiaan program pemerintah & rahasia dagang, uji konsekuensi kolom, pengisian kolom pertimbangan, perumusan jadwal pengecualian, masa berlaku pengecualian data, hingga pengecekan dan validasi biro hukum.
Berdasarkan hasil uji konsekuensi dan masukan dari pemrasaran, sebanyak 194 informasi ditetapkan sebagai Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), terdiri dari 87 pemutakhiran dari DIK tahun 2024 dan 106 usulan baru dari berbagai unit di lingkungan KKP. Rekomendasi ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi atasan PPID KKP untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan PPID Kementerian.