Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • PPID Pelaksana SUPM Ladong dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik di lingkungan SUPM Ladong.

Prinsip

  • Pelayanan Informasi Publik pada PPID Pelaksana SUPM Ladong dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, ketepatan waktu, kemudahan akses, pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Publik

  • PPID Pelaksana SUPM Ladong berkedudukan di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ladong, Jalan Laksamana Malahayati KM. 27, Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Ruang lingkup kegiatan PPID Pelaksana SUPM Ladong meliputi pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pengumuman, dan pelayanan Informasi Publik; pelayanan permohonan informasi; penanganan keberatan Informasi Publik; pemutakhiran Daftar Informasi Publik; serta pengelolaan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID

  • PPID Pelaksana SUPM Ladong bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan SUPM Ladong. Tugas tersebut meliputi pengumpulan, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pemutakhiran Informasi Publik; pelayanan permohonan Informasi Publik; penanganan keberatan; serta koordinasi pengelolaan informasi dengan unit kerja terkait. PPID Pelaksana SUPM Ladong berfungsi sebagai pengelola pelayanan Informasi Publik dalam rangka menjamin tersedianya informasi yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Logo Logo
PPID SUPM LADONG ACEH
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Laksamana Malahayati, KM. 27, Ladong Aceh, Cadek, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

(0651) 22894

Email: supmladong@yahoo.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 17519
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia