Pelayanan Informasi public di SUPM Ladong meliputi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, memudahkan akses informasi, mendukung partisipasi public, meningkatkan kepercayaan masyarakat, memenuhi kewajiban keterbukaan informasisehingga dengan tujuan-tujuan ini pelayanan informasi public di SUPM Ladong melalui PPID dapat menciptakan system Pendidikan yang transparan, responsive dan partisipatif.
pelayanan informasi public di sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ladong meliputi : transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, kepastian waktu, biaya ringan, dan kemudahan proses sehingga prinsip-prinsip ini memastikan pelayanan informasi public di SUPM Ladong tetap efektif, efisien, dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip utama PPID
Jenis informasi public di SUPM ladong meliputi, informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, informasi dikecualikan, sehingga dengan penerapan jenis-jenis informasi ini dapat memastikan SUPM Ladong dapat menyediakan informasi yang relevan bagi public sekaligus menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, PPID memiliki fungsi sebagai berikut : penghimpunan informasi public, pendokumentasian informasi public, penyimpanan informasi public, pelayanan informasi public, Pengelolaan keberatan publik, pengamanan informasi yang dikecualikan. Fungsi-fungsi ini bertujuan untuk meningkatkan trasparansi, akuntabilitas, dan akses masyarakat terhadap informasi public sesuai prinsip keterbukaan informasi
JL. Laksamana Malahayati, KM. 27, Ladong Aceh, Cadek, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
(0651) 22894
Email: supmladong@yahoo.com
Call Center KKP: 141