Jumlah dan Prosentase Wajib LHKSN di SUPM Ladong
Pada tahun 2024, seluruh ASN di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ladong telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dalam pelaporan kekayaan. Dari jumlah total ASN, terdapat 53 orang yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan sebanyak 59 orang telah berhasil menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), menunjukkan pencapaian yang melampaui target kewajiban pelaporan.
Selain itu, 6 orang di antaranya yang masuk dalam kategori wajib LHKPN, menunjukkan tanggung jawab dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi publik. Dari mereka, 3 orang telah memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN dengan baik, memperkuat komitmen SUPM Ladong terhadap nilai-nilai integritas dan kepatuhan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah ini menggambarkan komitmen SUPM Ladong terhadap transparansi dan integritas sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mencerminkan semangat ASN untuk terus menjaga akuntabilitas dalam tugasnya sebagai abdi negara.