Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
    1. Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi meliputi:
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun PPMHKP Pontianak: * Kantor Stasiun PPMHKP Pontianak Jalan Arteri Supadio, Kel. Arang Limbung, Kec. Sungai Raya Kab Kubu Raya 78391 - Kalimantan Barat *Telepon (0561) 725427 *Website PPID: https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-ppmhkp-pontianak// *Email: sppmhkp.pontianak@kkp.go.id *Whatsapp: +62 851-6757-6771 *Jam Layanan PPID: Senin s.d. Kamis = 08:00 - 16:00 Jumat = 08:00 - 16:30 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Jenis informasi publik meliputi: 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; 4. Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  • Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
  • Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :Menyediakan dan mengamankan informasi publik
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Logo Logo
PPID STASIUN PPMHKP PONTIANAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Arteri Supadio KM 18 Kubu Raya - Kalimantan Barat

+62 851-6757-6771

Email: sppmhkp.pontianak@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 8463
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia