Waktu pelayanan PPID KKP Senin-Kamis Pukul 08.00 - 16.00 WIB Jumat 08.00 - 16.30 WIB Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi dan pada akun PPID Pemohon Informasi.
1) Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
1) Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Layanan Keberatan;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Senin-Kamis : 08.00-16.00
Istirahat: 12.00-13.00
Jum'at: 08.00-16.30
Istirahat: 11.30-13.00
Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Tim., Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28288
(0761) 673563 , 0811-7070-1077
Email: skipmpekanbaru@gmail.com
Call Center KKP: 141