Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Pelaksana: - Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Dalam menjalankan fungsi Pelayanan, SPPMHKP Merauke menerapkan prinsip: - 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
- Motto CERMAT (Cepat, Efektif, Ramah, Mudah, Akuntabel, dan Transparan)
Jenis Informasi Publik di Lingkungan unit kerja UPT Pelaksana meliputi: - Informasi Publik yang tersedia setiap saat - Informasi Publik yang diumumkan secara serta merta
- Informasi Publik yang diumumkan secara berkala - Informasi Publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : - Menyediakan dan mengamankan informasi publik. - Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. - Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian. - Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID -- Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik. - Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian. - Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian.
Jalan Garuda Spadem Kelurahan Rimba Jaya Kecamatan Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan jaya
08114902878
Email: bkipmmerauke@gmail.com
Call Center KKP: 141