Maksud dan Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT Stasiun PPMHKP Cirebon :
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik Stasiun PPMHKP Cirebon meliputi :
1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Ruang lingkup kegiatan PPID Stasiun PPMHKP Cirebon meliputi :
1. penyediaan, pengelolaan, dan pengamanan informasi publik;
2. pemberian layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana;
3. koordinasi dengan PPID pusat maupun unit pelaksana teknis lain terkait harmonisasi serta penyelesaian sengketa informasi;
4. pengklasifikasian dan pengaburan informasi yang dikecualikan;
5. sosialisasi keterbukaan informasi kepada masyarakat;
6. pendokumentasian dan pemutakhiran informasi publik; serta
7. penanganan permohonan informasi, termasuk pemberian alasan penolakan dan proses keberatan apabila diajukan oleh pemohon. Jenis informasi publik di lingkungan UPT Balai PPMHKP Jakarta meliputi diantaranya
Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun PPMHKP Cirebon :
* Kantor Stasiun PPMHKP Cirebon Jalan Cideng Indah No. 236 A, Kedawung Cirebon
*Website PPID: https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-ppmhkp-cirebon/
*Email: bppmhkp.cirebon@kkp.go.id
*Whatsapp: 0821-2962-7349
*Jam Layanan PPID :
Senin s.d. Kamis = 08:00 - 16:00
Jumat = 08:00 - 16:30
Sabtu, Minggu atau Hari Libur = Dengan Perjanjian
TUGAS DAN FUNGSI PPID Stasiun PPMHKP Cirebon :
•Menentukan informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID UPT Stasiun PPMHKP Cirebon
•Menyediakan dan mengamankan informasi publik di UPT Stasiun PPMHKP Cirebon
•Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
•Melakukan koordinasi dengan PPID kementerian dan PPID unit pelaksana teknis di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik
•Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
•Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
•Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID UPT Stasiun PPMHKP Cirebon
•Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
•Menggunakan sistem informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik
•Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitas perangkat PPID
•Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik
•Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasi publik di kementerian
•Mengoordinasikan :
1) Menyampaikan informasi publik dalam bahasa indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami.
2) Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
3) Pengklasifikasi informasi publik dan /atau pengubahan pengklasifikasi informasi publik
4) Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur.
•Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah unit kerjanya yang meliputi:
1) Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada laman kementerian dan sistem informasi PPID.
2) Mengajukan kepada PPID kementerian, usul informasi publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID UPT Stasiun PPMHKP Cirebon untuk dimasukkan dalam daftar informasi publik, dan usul informasi yang telah mendapat persetujuan tertulis eselon I untuk dilakukan pengajuan konsekwensi.
3) Mengusulkan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID kementerian yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID UPT Stasiun PPMHKP Cirebon apabila informasi publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID kementerian mengenai klasifikasi informasi publik yang dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonana informasi publik diterima
4) Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik yang disampaikan kepada PPID kementeriandan memenuhi permintaan informasi dari PPID kementerian dengan tembusan kepada atasan PPID UPT Stasiun PPMHKP Cirebon
Jl. Cideng Indah No. 236A, Kedawung Cirebon
+62 811-2222-0236
Email: op.skipmcirebon@kkp.go.id
Call Center KKP: 141