Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang adalah untuk:
    - Meningkatkan keterbukaan informasi;
    - Memenuhi hak masyarakat;
    - Mendorong akuntabilitas;
    - Mengelola informasi secara efisien;
    - Meningkatkan kepercayaan publik;
    - Menyosialisasikan keterbukaan informasi.

Prinsip

  • Prinsip-prinsip pelayanan publik yang diterapkan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, antara lain:
    - Respon cepat;
    - Transparan;
    - Tanggung jawab;
    - Mudah diakses.

Informasi Publik

  • Daftar Informasi Publik di Politeknik Kelautatan dan Perikanan Karawang meliputi:
    - Informasi Umum;
    - Informasi Keuangan;
    - Informasi Pelayanan Publik;
    - Informasi Pengadaan Barang dan Jasa;
    - Informasi Kerjasama;
    - Informasi Regulasi dan Kebijakan;
    - Informasi Lainnya.

Fungsi PPID

  • Fungsi PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang

    1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Kementerian;
    2. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    3. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    4. Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    6. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    7. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    8. Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    9. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    10. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
    11. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    12. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    13. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
    14. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    15. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
    16. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;

Logo Logo
PPID POLITEKNIK KP KARAWANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Lingkar Tanjung Pura Km. 3 Karangpawitan Karawang Jawa Barat 41315

(0267) 409704

Email: layanan@poltekkpkarawang.ac.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 9838
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia