Tujuan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang adalah untuk: - Meningkatkan keterbukaan informasi; - Memenuhi hak masyarakat; - Mendorong akuntabilitas; - Mengelola informasi secara efisien; - Meningkatkan kepercayaan publik; - Menyosialisasikan keterbukaan informasi.
Prinsip-prinsip pelayanan publik yang diterapkan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, antara lain: - Respon cepat; - Transparan; - Tanggung jawab; - Mudah diakses.
Daftar Informasi Publik di Politeknik Kelautatan dan Perikanan Karawang meliputi: - Informasi Umum; - Informasi Keuangan; - Informasi Pelayanan Publik; - Informasi Pengadaan Barang dan Jasa; - Informasi Kerjasama; - Informasi Regulasi dan Kebijakan; - Informasi Lainnya.
Fungsi PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Kementerian;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
JL. Lingkar Tanjung Pura Km. 3 Karangpawitan Karawang Jawa Barat 41315
(0267) 409704
Email: layanan@poltekkpkarawang.ac.id
Call Center KKP: 141