Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Politeknik KP Jembrana, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik
dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan
pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan
melalui satu pintu; Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Politeknik KP Jembrana meliputi diantaranya: informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan
secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
1. Mengelola Informasi Publik
2. Menyediakan Layanan Informasi
3. Melakukan Pengklasifikasian Informasi
4. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
5. Menangani Permohonan Informasi
6. Mengkoordinasikan Layanan Informasi
7. Menyelesaikan Sengketa Informasi
8. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
9. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik
10. Melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik
11. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
12. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik
13. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak
14. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana
Pengambengan, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali
(0365) 4503980
Email: ppidpoltekkpjembrana@gmail.com
Call Center KKP: 141