Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • 1. Terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi
    2. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik
    3. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
    4. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Politeknik KP Jembrana untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
    5. Memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu per tiga bulan
    6. Mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun per tiga bulan
    7. Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik
    8. Memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik

Prinsip

  • 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, cermat  dan sederhana. Setiap kegiatan pemberian layanan informasi harus dilaksanakan 
    tepat waktu, transparan, akuntabel dan proporsionalitas serta disajikan dengan lengkap atau mudah diakses; 
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu guna memudahkan pemohon informasi memperoleh informasi yang diperlukan; 
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang
    tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • 1. Mengelola Informasi Publik
    2. Menyediakan Layanan Informasi
    3. Melakukan Pengklasifikasian Informasi
    4. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
    5. Menangani Permohonan Informasi
    6. Mengkoordinasikan Layanan Informasi
    7. Menyelesaikan Sengketa Informasi
    8. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
    9. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik 
    10. Melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik
    11. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
    12. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik
    13. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak
    14. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana
Accessible Control
Logo Logo
PPID POLITEKNIK KP JEMBRANA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pengambengan, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali

(0365) 4503980

Email: ppidpoltekkpjembrana@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 20391
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia