1. Terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi 2. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik 3. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik 4. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Politeknik KP Jembrana untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas 5. Memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu per tiga bulan 6. Mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun per tiga bulan 7. Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik 8. Memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik
1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, cermat dan sederhana. Setiap kegiatan pemberian layanan informasi harus dilaksanakan tepat waktu, transparan, akuntabel dan proporsionalitas serta disajikan dengan lengkap atau mudah diakses; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu guna memudahkan pemohon informasi memperoleh informasi yang diperlukan; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan
1. Mengelola Informasi Publik 2. Menyediakan Layanan Informasi 3. Melakukan Pengklasifikasian Informasi 4. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik 5. Menangani Permohonan Informasi 6. Mengkoordinasikan Layanan Informasi 7. Menyelesaikan Sengketa Informasi 8. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik 9. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik 10. Melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik 11. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon 12. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik 13. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak 14. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana
Pengambengan, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali
(0365) 4503980
Email: ppidpoltekkpjembrana@gmail.com
Call Center KKP: 141