Politeknik AUP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Politeknik AUP menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Politeknik Ahli Usaha Perikanan; b. penyusunan rencana dan program pendidikan; c. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dibidang kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan; g. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan dan praktik kerja nyata; h. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; i. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian; j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, prasarana dan sarana lainnya; dan k. pelaksanaan pengawasan internal.
Prinsip pelayanan informasi publik di Politeknik Ahli Usaha Perikanan meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di Politeknik Ahli Usaha Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan. Visi dan Misi PPID VISI : “Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik di bidang Kelautan dan Perikanan, untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.” MISI : a. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; b. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana; c. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia yang professional dan berintegritas; d. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; 3. Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; 4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; 5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; 6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Jl. Raya Pasar Minggu, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta 12520
081283063054/081284483454
Email: politeknikaup@kkp.go.id
Call Center KKP: 141