Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Politeknik AUP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
    
    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Politeknik AUP menyelenggarakan fungsi :
    
    a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
    
    b. penyusunan rencana dan program pendidikan;
    
    c. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dibidang kelautan dan perikanan;
    
    d. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    
    e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
    
    f. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
    
    g. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan dan praktik kerja nyata;
    
    h. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan
    
    hubungannya dengan lingkungan;
    
    i. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
    
    j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, prasarana dan sarana lainnya; dan
    
    k. pelaksanaan pengawasan internal.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik di Politeknik Ahli Usaha Perikanan meliputi:
    
    Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di Politeknik Ahli Usaha Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
    
    Visi dan Misi PPID 
    
    
    VISI :
    
    “Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik di bidang Kelautan dan Perikanan, untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.”
    
     
    
     MISI :
    
    a.  Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan;
    
    b.  Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana;
    
    c.  Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia yang professional dan berintegritas;
    
    d.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 
    1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 
    2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; 
    3. Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; 
    4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; 
    5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; 
    6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Logo Logo
PPID POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Pasar Minggu, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta 12520

081283063054/081284483454

Email: politeknikaup@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2568
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia