Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

  • VISI

    Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

    MISI

    Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan melalui strategi layanan informasi publik; Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:

    Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;

    Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

     

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan meliputi diantaranya :
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 
    4. Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya: 
    1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik; 
    2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 
    3. Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; 
    4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; 
    5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; 
    6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BELAWAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. GABION – BELAWAN SUMATERA UTARA KODE POS 20414

(061) 6941016

Email: pps.belawan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 50438
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia