Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).
Sertifikat Kelaikan Kapal Penangkap Ikan, SIPI, Logbook penangkapan ikan, SLO, Surat ukur dan kebangsaan kapal, SPB pelabuhan asal
Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaiakan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transminter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat Keterangan Pengangkutan Ikan ((SKPI), Sertifikat Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form permohonan SPB, Surat pernyataan nahkoda tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan, Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan.
Mengisi form SHTI (lembar awal/ turunan/ turunan yang disederhanakan), Lembar verifikasi dari PSDKP, Permohona SHTI, FC KTP pemohon, FC NPWP pemohon, STBLKK kedatangan, Logbook penangkapan ikan, Foto copy SIPI, SL3.
Mengisi blanko/ form permohonan Sertifikat Cara Penangkapan Ikan yang Baik, Mengisi blanko/ form Surat Pernyataan Kesediaan dilakukan Inspeksi Pengendalian Mutu, Foto copy SIUP, Foto copy SIPI, Foto copy Sertifikat SKPI, Foto copy KTP
Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaiakan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring. Dengan membawa:
Jalan Sultan Hasanuddin (Pandan Kasturi) Ambon
0911354728
Email: ppnambon@kkp.go.id
Call Center KKP: 141