FAQ

Cari jawaban pertanyaan Anda di sini

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).

Sertifikat Kelaikan Kapal Penangkap Ikan, SIPI, Logbook penangkapan ikan, SLO, Surat ukur dan kebangsaan kapal, SPB pelabuhan asal

Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaiakan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transminter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat Keterangan Pengangkutan Ikan ((SKPI), Sertifikat Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form permohonan SPB, Surat pernyataan nahkoda tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan, Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan.

Mengisi form SHTI (lembar awal/ turunan/ turunan yang disederhanakan), Lembar verifikasi dari PSDKP, Permohona SHTI, FC KTP pemohon, FC NPWP pemohon, STBLKK kedatangan, Logbook penangkapan ikan, Foto copy SIPI, SL3.

Mengisi blanko/ form permohonan Sertifikat Cara Penangkapan Ikan yang Baik, Mengisi blanko/ form Surat Pernyataan Kesediaan dilakukan Inspeksi Pengendalian Mutu, Foto copy SIUP, Foto copy SIPI, Foto copy Sertifikat SKPI, Foto copy KTP

Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaiakan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring. Dengan membawa:

  1. Pernyataan siap untuk dilakukan pemeriksaan kelaiakan;
  2. Foto copy SIUP;
  3. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP);
  4. Surat Ukur;
  5. Gambar General Arrangement;
  6. Gambar Engine Room Layout;
  7. Surat Keterangan Docking/ Surat Keterangan Tukang;
  8. Foto Kapal (Tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca, Tampak buritan, Tampak kapal dengan tanda selar, Palka ikan yang sudah diberi nomor, Mesin utama kapal yang menunjukkan merk, tipe dan nomor mesin, Foto Alat penangkapan ikan yang digunakan diatas kapal)
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA AMBON
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Sultan Hasanuddin (Pandan Kasturi) Ambon

0911354728

Email: ppnambon@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 24795
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia