Prosedur Pengawasan Sampah Plastik di Kapal Perikanan
Selasa, 5 Mei 2026 WIB
Pengawas Perikanan Beraksi, Laut Bersih dari Sampah Plastik
📄 Telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal PSDKP
Nomor: B.188/DJPSDKP/PW.210/IV/2026
tentang Pelaksanaan Penanganan dan Pengawasan Sampah Plastik di Kapal Perikanan
❓ Apa yang harus dilakukan pengawas perikanan?
📌 Berikut pedomannya:
✅ Memastikan kapal perikanan memiliki wadah penampungan sampah
📝 Melakukan pencatatan & dokumentasi muatan sampah plastik di kapal
🚫🌊 Menghimbau nelayan untuk tidak membuang sampah plastik ke laut
📦➡️🏝️ Memastikan sampah dikumpulkan & dibawa ke darat
📸 Mengarahkan Nakhoda agar alih muat sampah antar kapal wajib didokumentasikan
⚠️ Penting!
Apabila ditemukan sampah plastik yang tidak ditangani sesuai ketentuan, ⛔ pengawas perikanan menunda penerbitan SLO!
Jalan Bukit Dumar No.1 Komplek PPN Tual, Tual, Indonesia, Maluku.
None
Email: None
Call Center KKP: 141