Eksekusi Serah Terima Barang Rampasan Tindak Pidana Perikanan
Jumat, 3 Juli 2026 WIB
Jumat, 3 July 2026. Pangkalan PSDKP Tual menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Tual dalam rangka pelaksanaan eksekusi serah terima barang hasil rampasan tindak pidana perikanan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang perikanan.
Pelaksanaan serah terima barang rampasan berlangsung secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara Pangkalan PSDKP Tual dan Kejaksaan Negeri Tual mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus memastikan pengelolaan barang rampasan negara dilaksanakan secara tepat sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi antarinstansi penegak hukum semakin kuat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perikanan serta menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Indonesia.
Jalan Bukit Dumar No.1 Komplek PPN Tual, Tual, Indonesia, Maluku.
None
Email: None
Call Center KKP: 141