Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir, meliputi:
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
-Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
-Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
-Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya:
Lokasi/Alamat Lengkap LRSDKP
Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera, Jl. Raya Padang - Painan No.KM 16, Bungus Bar., Kec. Bungus Tlk. Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat 25237
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
- Memenuhi permintaan infromasi publik dari PPID Kementerian
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
- Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik
- Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi petugas pelayanan informasi publik guna Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
- Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID unit organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya
- Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan, untuk PPID unit organisasi Eselon I
- Menyusun laporan layanan informasi publik
- Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi publik di unit organisasi eselon I
- Mengoordinasikan; 1) pengumpulan seluruh informasi publik; 2) pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
- Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan ppid pelaksana
- Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan ppid pelaksana dalam rangka penyebarluasan informasi publik
- Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas ppid pelaksana
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik
- Membantu ppid kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk ppid Unit organisasi eselon i
- Membantu ppid kementerian melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
- Melakukan pengujian konsekuensi untuk ppid unit organisasi eselon I
- Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik
Jl. Raya Padang-Painan, Km. 16, Bungus, Padang 25237
(0751) 751458
Email: lrsdkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141