Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, meliputi: -Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; -Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: -Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; -Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; -Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya: -Informasi publik yang tersedia setiap saat; -Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; -Informasi publik yang diumumkan secara berkala; -Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : -Menyediakan dan mengamankan informasi publik; -Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; -Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; -Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; -Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; -Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian
Jl. Raya Padang-Painan, Km. 16, Bungus, Padang 25237
(0751) 751458
Email: lrsdkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141