Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Loka Riset Perikanan Tuna, meliputi:
    a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan penggunaa informasi publik 
    b. Terwujuddnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik

Prinsip

  • Prinsip Pelayanan Informasi Publik berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, meliputi : 
    a. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, 
    b. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, 
    c. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, 
    d. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Loka Riset Perikanan Tuna meliputi ; 
    a. informasi publik yang tersedia setiap saat, 
    b. informasi publik yang diumumkan secara serta merta, 
    c. informasi publik yang diumumkan secara berkala dan 
    d. informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
    f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h. mengoordinasikan;
    1) pengumpulan seluruh Informasi Publik;
    2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
    3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
    q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada
    PPID UPT dan PPID LPMUKP;
    s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
    v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
    
    Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Pelaksana memiliki kewenangan sebagai berikut;
    a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
    d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan
    f. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Logo Logo
PPID LOKA RISET PERIKANAN TUNA, BENOA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Mertasari No.140, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali 80224

(0361) 726201

Email: lppt.benoa@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 5687
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia