Ni Nyoman Siti Mardiani Satria,S.Akt
PPID Loka Riset Perikanan Tuna
PENDIDIKAN FORMAL
PENGALAMAN ORGANISASI
RIWAYAT PEKERJAAN
LHKPN

SUMBER ANGGARAN PELAKSANAAN PPID :
Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sepenuhnya bersumber dari Rupiah Murni (RM) pada Akun Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi meliputi ATK Kehumasan dan Arsip serta Bahan Komputer Kehumasan dan Arsip, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai seluruh operasional dan program PPID. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan sistem informasi, pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan sosialisasi, serta biaya lain yang esensial untuk menjamin ketersediaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.

PROFIL PPID :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 42 Tahun 2023, Loka Riset Perikanan Tuna berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Loka Riset Perikanan Tuna adalah unit layanan informasi yang berada di bawah PPID Utama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP). Unit ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Tugas utama PPID Pelaksana Loka Riset Perikanan Tuna meliputi pengumpulan, pendokumentasian, dan klasifikasi seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Semua informasi ini kemudian dikelola dalam Daftar Informasi Publik (DIP) yang harus selalu diperbarui secara berkala. Selain itu, PPID Loka Riset Perikanan Tuna juga bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) agar tidak disalahgunakan.
Secara operasional, PPID Loka Riset Perikanan Tuna berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang profesional dan terintegrasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai kanal, seperti website resmi, email, telepon, atau datang langsung ke kantor. Dengan adanya PPID ini, diharapkan masyarakat, terutama pelaku di sektor kelautan dan perikanan, dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang relevan untuk mendukung kegiatan mereka, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Loka Riset Perikanan Tuna.
VISI DAN MISI :
Visi
“Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan”
Misi
1.Menyediakan data dan informasi terkini hasil penelitian perikanan tuna.
2.Mengembangkan profesionalisme kelembagaan dan sumberdaya penelitian perikanan tuna.
Jalan Mertasari No.140, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali 80224
(0361) 726201
Email: lppt.benoa@gmail.com
Call Center KKP: 141