Jumlah dan Prosentase Wajib LHKSN di Loka Riset Perikanan Tuna
Pada tahun 2023, seluruh pegawai di Loka Riset Perikanan Tuna (LRPT) yang berjumlah 6 orang berhasil menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pencapaian ini menunjukkan bahwa 100% pegawai LRPT mematuhi kewajiban pelaporan kekayaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, 4 di antara pegawai tersebut juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Hal ini mencerminkan komitmen LRPT terhadap integritas dan kepatuhan terhadap peraturan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.