Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik yang berada di wilayah kerja LPRL Sorong

  • Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID LPRL Sorong dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik

Prinsip

  • Iformasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
  • Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon disesuaikan dengan jenis dan format yang telah disediakan oleh PPID KKP
  • Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu

Informasi Publik

  • Informasi Berkala : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi Dikecualikan : Pengecualian informasi yang didasarkan pada pengujian konsekuensi
  • Informasi Setiap Saat : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara setiap saat
  • Informasi Serta Merta : Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta

Fungsi PPID

  • Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja LPRL Sorong

Logo Logo
PPID LOKA PENATAAN RUANG LAUT SORONG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. KPR PDAM KM 10, Klawuyuk, Sorong Timur, Papua Barat Daya

0951 - 331378

Email: lprlsorong@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 16828
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia