Abubakar, S.St.Pi, M.Si
Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Kelautan Perikanan Ambon
N A M A : ABUBAKAR, S.St.Pi, M.Si
NIP : 197804272003121001
KARPEG/KARIS-KARSU/NPWP: L.182941//682337696823000
TEMPAT/TANGGAL LAHIR : KANANG/27-04-1978
JENIS KELAMIN : Laki-Laki
AGAMA : ISLAM
STATUS KELUARGA : Kawin
PENDIDIKAN AKHIR : S2/UNIVERSITAS SAM RATULANGI/2009 FAKULTAS/JURUSAN/PRODI : /ILMU PERAIRAN/ILMU PERAIRAN
UNIT KERJA : BPPP AMBON BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIKLAT PENJENJANGAN : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TK. IV/2018-11-23 Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XV Tahun 2021/2021-11-09-/ PANGKAT,GOLONGAN,TMT GOL/TMT CPNS : Pembina, IV/a, 01-10-2020 / 01-12-2003
MASA KERJA GOLONGAN : 18 Tahun 6 Bulan
MASA KERJA KESELURUHAN : 18 Tahun 6 Bulan
JABATAN/TMT :KEPALA BPPP AMBON / 23-09-2020
JABATAN TAMBAHAN : BIDANG KEAHLIAN : /
ALAMAT RUMAH SESUAI KTP : AERTEMBAGA
ALAMAT RUMAH DOMISILI : JL. DR. J. LEIMENA, RUMAH TIGA, KEC. TLK. AMBON, KOTA AMBO
KOTA/KODE POS : KOTA AMBON/97233
PROPINSI/NEGARA :MALUKU/INDONESIA
TELEPHONE RUMAH/HP : /+62811438224
ALAMAT KANTOR : JL. DR. J. LEIMENA, RUMAH TIGA, KEC. TLK. AMBON, KOTA AMBON, MALUKU KODE POS 97233 TELEPON (0911) 322710 (LACAK), FAKSIMILE (0911) 322711)
SUMBER ANGGARAN PELAKSANAAN PPID :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 42 Tahun 2023, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. BPPP Ambon adalah unit layanan informasi yang berada di bawah PPID Utama Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP). Unit ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Tugas utama PPID Pelaksana BPPP Ambon meliputi pengumpulan, pendokumentasian, dan klasifikasi seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Ini mencakup data tentang program pelatihan, kegiatan penyuluhan, laporan keuangan, serta berbagai kebijakan internal. Semua informasi ini kemudian dikelola dalam Daftar Informasi Publik (DIP) yang harus selalu diperbarui secara berkala. Selain itu, PPID BPPP Ambon juga bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) agar tidak disalahgunakan.
Secara operasional, PPID BPPP Ambon berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang profesional dan terintegrasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai kanal, seperti website resmi, email, telepon, atau datang langsung ke kantor. Dengan adanya PPID ini, diharapkan masyarakat, terutama pelaku di sektor kelautan dan perikanan, dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang relevan untuk mendukung kegiatan mereka, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja BPPP Ambon.
Visi "Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan."
Misi
Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.
JL. DR. J. LEIMENA, RUMAH TIGA, KEC. TLK. AMBON, KOTA AMBON, MALUKU KODE POS 97233 TELEPON (0911) 322710 (LACAK), FAKSIMILE (0911) 322711)
082133999788
Email: bppp3ambon@gmail.com
Call Center KKP: 141