Abubakar, S.St.Pi, M.Si Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Kelautan Perikanan Ambon

 I. DATA PRIBADI

N A M A : ABUBAKAR, S.St.Pi, M.Si
NIP : 197804272003121001
KARPEG/KARIS-KARSU/NPWP: L.182941//682337696823000
TEMPAT/TANGGAL LAHIR : KANANG/27-04-1978
JENIS KELAMIN : Laki-Laki
AGAMA : ISLAM
STATUS KELUARGA : Kawin
PENDIDIKAN AKHIR : S2/UNIVERSITAS SAM RATULANGI/2009 FAKULTAS/JURUSAN/PRODI : /ILMU PERAIRAN/ILMU PERAIRAN
UNIT KERJA : BPPP AMBON BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIKLAT PENJENJANGAN : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TK. IV/2018-11-23 Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XV Tahun 2021/2021-11-09-/ PANGKAT,GOLONGAN,TMT GOL/TMT CPNS : Pembina, IV/a, 01-10-2020 / 01-12-2003
MASA KERJA GOLONGAN : 18 Tahun 6 Bulan
MASA KERJA KESELURUHAN : 18 Tahun 6 Bulan
JABATAN/TMT :KEPALA BPPP AMBON / 23-09-2020
JABATAN TAMBAHAN : BIDANG KEAHLIAN : /
ALAMAT RUMAH SESUAI KTP : AERTEMBAGA
ALAMAT RUMAH DOMISILI : JL. DR. J. LEIMENA, RUMAH TIGA, KEC. TLK. AMBON, KOTA AMBO
KOTA/KODE POS : KOTA AMBON/97233
PROPINSI/NEGARA :MALUKU/INDONESIA
TELEPHONE RUMAH/HP : /+62811438224
ALAMAT KANTOR : JL. DR. J. LEIMENA, RUMAH TIGA, KEC. TLK. AMBON, KOTA AMBON, MALUKU KODE POS 97233 TELEPON (0911) 322710 (LACAK), FAKSIMILE (0911) 322711)

II. DATA LHKPN

  1. Laporan LHKP Kepala BPPP Ambon 
  2. Laporan LHKP Kepala BPPP Ambon 2026

 

SUMBER ANGGARAN PELAKSANAAN PPID :

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sepenuhnya bersumber dari Rupiah Murni (RM) pada Akun Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi meliputi ATK Kehumasan dan Arsip serta Bahan Komputer Kehumasan dan Arsip, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai seluruh operasional dan program PPID. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan sistem informasi, pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan sosialisasi, serta biaya lain yang esensial untuk menjamin ketersediaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.

PROFIL PPID BPPP AMBON

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 42 Tahun 2023, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. BPPP Ambon adalah unit layanan informasi yang berada di bawah PPID Utama Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP). Unit ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

Tugas utama PPID Pelaksana BPPP Ambon meliputi pengumpulan, pendokumentasian, dan klasifikasi seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Ini mencakup data tentang program pelatihan, kegiatan penyuluhan, laporan keuangan, serta berbagai kebijakan internal. Semua informasi ini kemudian dikelola dalam Daftar Informasi Publik (DIP) yang harus selalu diperbarui secara berkala. Selain itu, PPID BPPP Ambon juga bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) agar tidak disalahgunakan.

Secara operasional, PPID BPPP Ambon berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang profesional dan terintegrasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai kanal, seperti website resmi, email, telepon, atau datang langsung ke kantor. Dengan adanya PPID ini, diharapkan masyarakat, terutama pelaku di sektor kelautan dan perikanan, dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang relevan untuk mendukung kegiatan mereka, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja BPPP Ambon.

VISI DAN MISI :

Visi "Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan."

Misi

  • Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.

Logo Logo
PPID BPPP AMBON
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. DR. J. LEIMENA, RUMAH TIGA, KEC. TLK. AMBON, KOTA AMBON, MALUKU KODE POS 97233 TELEPON (0911) 322710 (LACAK), FAKSIMILE (0911) 322711)

082133999788

Email: bppp3ambon@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 18211
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia