Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
Profil PPID Selamat Datang Di portal e-PPID Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
Jl. Suratmo No.28, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50183
02476671020
Email: bkipmsemarang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141