Sucikan Hati, Tolak Gratifikasi Komitmen Bersama Pegawai BPPMHKP Semarang Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Senin, 16 Maret 2026 WIB

SEMARANG – Momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri merupakan waktu yang fitri untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap langkah pengabdian sebagai aparatur sipil negara. Sejalan dengan semangat tersebut, seluruh pegawai Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Semarang berkomitmen penuh untuk tetap menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi dalam menjalankan tugas kedinasan.

Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun Zona Integritas (ZI) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Memahami Regulasi Pengendalian Gratifikasi

Guna memberikan pemahaman yang jelas bagi internal pegawai maupun masyarakat pengguna jasa, berikut adalah panduan mengenai gratifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Definisi Gratifikasi: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Bentuk-Bentuk Gratifikasi yang Wajib Ditolak:

    1. Uang dan Barang: Meliputi pemberian uang tunai, bingkisan (hampers), paket sembako, atau hadiah fisik lainnya.

    2. Fasilitas Hiburan: Meliputi pemberian jamuan makan malam (dinner), akomodasi hotel, tiket pesawat, voucher belanja, dan fasilitas hiburan lainnya.

    3. Janji atau Kompensasi: Meliputi pemberian janji pekerjaan, penawaran proyek, investasi, atau keuntungan komersial sejenis.

Pihak manajemen mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perikanan, stakeholder, serta masyarakat pengguna jasa untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada seluruh personel BPPMHKP Semarang, baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Mari kita rayakan hari kemenangan dengan penuh kesederhanaan, kebersamaan, dan komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang bersih, objektif, dan berintegritas tinggi di wilayah Jawa Tengah.

Logo Logo
PPID BALAI PPMHKP SEMARANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Suratmo No.28, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50183

02476671020

Email: bkipmsemarang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 23059
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia