Sucikan Hati, Tolak Gratifikasi Komitmen Bersama Pegawai BPPMHKP Semarang Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Senin, 16 Maret 2026 WIB
SEMARANG – Momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri merupakan waktu yang fitri untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap langkah pengabdian sebagai aparatur sipil negara. Sejalan dengan semangat tersebut, seluruh pegawai Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Semarang berkomitmen penuh untuk tetap menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi dalam menjalankan tugas kedinasan.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun Zona Integritas (ZI) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Guna memberikan pemahaman yang jelas bagi internal pegawai maupun masyarakat pengguna jasa, berikut adalah panduan mengenai gratifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Definisi Gratifikasi: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Bentuk-Bentuk Gratifikasi yang Wajib Ditolak:
Uang dan Barang: Meliputi pemberian uang tunai, bingkisan (hampers), paket sembako, atau hadiah fisik lainnya.
Fasilitas Hiburan: Meliputi pemberian jamuan makan malam (dinner), akomodasi hotel, tiket pesawat, voucher belanja, dan fasilitas hiburan lainnya.
Janji atau Kompensasi: Meliputi pemberian janji pekerjaan, penawaran proyek, investasi, atau keuntungan komersial sejenis.
Pihak manajemen mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perikanan, stakeholder, serta masyarakat pengguna jasa untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada seluruh personel BPPMHKP Semarang, baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Mari kita rayakan hari kemenangan dengan penuh kesederhanaan, kebersamaan, dan komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang bersih, objektif, dan berintegritas tinggi di wilayah Jawa Tengah.
Jl. Suratmo No.28, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50183
02476671020
Email: bkipmsemarang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141