1. Pemohon mengirim surat permohonan bimbingan teknis yang ditujukan kepada BPBAP Ujung Batee
2. Pemohon mengirim surat penugasan dari instansi kepada BPBAP Ujung Batee
3. Telah mengikuti prosedur pelayanan penerimaan tamu di ruang pelayana terpadu
1. Pengguna jasa mengajukan permohonan
2. Petugas layanan mengkonfirmasi kepada laboratorium
terkait permohonan pengguna jasa
3. laboratorium mengkonfirmasi ketersediaan layanan
4. Pembuatan tagihan atas pelayanan laboratorium
5. Pengiriman sampel uji oleh pengguna jasa
6. Pengujian samel oleh laboratorium
7. Penyamapain hasil uji dari laboratorium ke ptugas layanan dan diteruskan ke pengguna jasa
https://ppid.kkp.go.id/upt/balai-perikanan-budidaya-air-payau-ujung-batee/
1. Mengirimkan surat permohonan kepada BPBAP Ujung Batee
2. Menyerahkan proposal penelitian atau magang/PKL
3. Melakukan seminar hasil di BPBAP Ujung Batee
Jl. Laksamana Malahayati, Desa Durung, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
08116811448
Email: uttk.bbapub@gmail.com
Call Center KKP: 141