Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Perikanan Budidaya Air Payau ( BPBAP ) Takalar, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Balai Perikanan Budidaya Air Payau  (BPBAP) Takalar meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 

    a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;

    b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;

    c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

    d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;

    e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;

    f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian,pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian,

    penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

    g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi 

    h. mengoordinasikan;

    1) pengumpulan seluruh Informasi Publik;

    2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 

    3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.

    i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID

    Unit Organisasi Eselon I;

    k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;

    l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;

    m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

    n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;

    o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;

    p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;

    q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna

    meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;

    r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang

    dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP;

    s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;

    t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi

    Publik ditolak;

    u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan

    alasannya;

    v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan

    w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.

     

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Logo Logo
PPID BALAI PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU TAKALAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Desa Mappakalompo Kec. Galesong, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan

081141712111

Email: bpbaptakalar@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 16117
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia