Syarif Iwan Taruna Alkadrie, S.T., M.Si. Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak

Riwayat Diklat Kepemimpinan:

1. Diklat Kepemimpinan Tk IV Tahun 2016

2. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2023

 

Pendidikan Formal:

SDN 146 Pontianak Timur,  SLTPN 4 Pontianak, SMUN 3 Pontianak, Universitas Tanjungpura - Teknik Elektro (S1), Institut Pertanian Bogor - Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (S2)

 

Prestasi dan Penghargaan:

Satyalancana Karya Satya X Tahun (2019)

 

LHKPN 2025

 

 

Sejarah Balai PK Pontianak

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan. Balai PK Pontianak diresmikan pada tanggal 27 Januari 2009.

 

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) pada Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak telah ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Nomor B.349/BPSPL.2/KP.440/I/2026 tanggal 26 Januari 2026. Dengan ruang lingkup kegiatan :

- Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik

- Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi

 

Maksud dan Tujuan

Maksud

Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi

Tujuan

Optimalisasi keterbukaan informasi publik

Sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik

 

Visi dan Misi

Visi :

Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.

Misi :

  • Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.
  • Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak melalui strategi layanan informasi publik.

 

Sumber Anggaran

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sepenuhnya bersumber dari Rupiah Murni (RM) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai seluruh operasional dan program PPID. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan sistem informasi, pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan sosialisasi, serta biaya lain yang esensial untuk menjamin ketersediaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.

 

SK Petugas PPID

Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Kepala Balai PK Pontianak menunjuk pegawai sebagai Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak ini dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Adapun Surat Tugas tersebut tertuang pada ST Nomor B.349/BPSPL.2/KP.440/I/2026.

ST Tim PPID 2026 

 

 

 

 

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN PONTIANAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

(0561)766691

Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 28428
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia