Mekanisme Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik
Selasa, 7 Juli 2026 WIB

Tahukah kamu? Selain mengajukan permohonan informasi publik, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi yang diterima belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberatan dapat diajukan apabila terdapat kondisi seperti penolakan permohonan informasi, tidak ditanggapinya permintaan informasi, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan, tidak dikabulkannya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, maupun penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. Setiap pengajuan keberatan akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mari manfaatkan hak Anda untuk memperoleh informasi publik yang berkualitas. Bersama kita wujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141