Stop Bom dan Racun Ikan
Kamis, 23 April 2026 WIB


Stop praktik penangkapan ikan dengan bom dan racun! 🚫
Cara-cara destruktif seperti ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta keselamatan manusia.
Dampaknya nyata:
💥 Kematian massal berbagai jenis ikan
🌊 Kerusakan terumbu karang dan habitat laut
⚠️ Risiko cedera serius hingga kematian bagi pelaku
Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dengan sanksi tegas berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Mari bersama jaga laut kita.
📢 Kanal Pengaduan:
Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak
📞 0811-5747-701 atau 0811-5679-511
📧 bpkel.pontianak@kkp.go.id
Atau melalui:
🌐 https://www.lapor.go.id
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141