Stop Bom dan Racun Ikan

Kamis, 23 April 2026 WIB


 

Stop praktik penangkapan ikan dengan bom dan racun! 🚫
Cara-cara destruktif seperti ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta keselamatan manusia.

Dampaknya nyata:
💥 Kematian massal berbagai jenis ikan
🌊 Kerusakan terumbu karang dan habitat laut
⚠️ Risiko cedera serius hingga kematian bagi pelaku

Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dengan sanksi tegas berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Mari bersama jaga laut kita.

📢 Kanal Pengaduan:
Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak
📞 0811-5747-701 atau 0811-5679-511
📧 bpkel.pontianak@kkp.go.id

Atau melalui:
🌐 https://www.lapor.go.id

Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN PONTIANAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

(0561)766691

Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 35277
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia