Pemeriksaan Fisik Gabungan Dugaan Pelanggaran Ekpor Hiu dan Pari
Senin, 18 Mei 2026 WIB



Pada Jum'at (8/5), Balai PK Pontianak bersama KPPBC TMP Tanjung Emas melaksanakan pemeriksaan fisik gabungan terhadap dugaan pelanggaran ekspor hasil perikanan di Terminal Peti Kemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis barang ekspor berupa dried skin fish dengan dokumen pemberitahuan ekspor serta surat rekomendasi yang telah diterbitkan.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa sirip dan kulit hiu serta pari dari berbagai spesies yang masuk dalam Appendix CITES, diantaranya Carcharhinus limbatus, Carcharhinus melanopterus, Carcharhinus longimanus, Carcharhinus falciformis, Carcharhinus leucas, Carcharhinus albimarginatus, Carcharhinus sorrah, Sphyrna mokarran, Sphyrna zygaena, Prionace glauca, Alopias pelagicus, Alopias superciliosus, Isurus spp., Hemipristis elongata, Paragaleus randalli, serta Rynchobatus spp. Beberapa spesies yang ditemukan juga memiliki status perlindungan penuh dan zero quota sehingga tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antar instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kelestarian sumber daya kelautan serta mencegah perdagangan ilegal spesies hiu dan pari dilindungi.
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141